Hukum

Ketika Perlindungan Korban Disalahpahami sebagai Kekebalan Pidana

×

Ketika Perlindungan Korban Disalahpahami sebagai Kekebalan Pidana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Problematika Perlindungan Korban dan Risiko Over-Imunitas

Perkembangan hukum pidana modern menunjukkan pergeseran paradigma dari offender-oriented justice menuju victim-centered justice. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) merupakan manifestasi dari orientasi tersebut. Namun demikian, penguatan perlindungan korban tidak boleh dimaknai sebagai penciptaan kekebalan hukum absolut terhadap subjek hukum yang kebetulan memiliki status sebagai korban dalam perkara tertentu.

Persoalan krusial muncul ketika norma perlindungan korban ditafsirkan secara berlebihan sehingga digunakan sebagai tameng untuk menolak atau meniadakan proses pidana lain, khususnya tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP. Tafsir demikian berpotensi mencederai asas legalitas, asas persamaan di hadapan hukum, serta prinsip pertanggungjawaban pidana individual.

Analisis Normatif Pasal 69 Huruf g UU TPKS

Pasal 69 huruf g UU TPKS menyatakan: “Pelindungan Korban dan/atau Pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah dilaporkan.”Secara gramatikal dan sistematik, norma ini mengandung batasan yang tegas, yakni perlindungan hanya diberikan atas tindak pelaporan dan akibat hukum yang timbul dari pelaporan tersebut.

Norma ini tidak mencantumkan frasa yang mengarah pada penghapusan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan lain yang berdiri sendiri secara yuridis.

Dalam doktrin hukum pidana, ketentuan semacam ini dikualifikasikan sebagai procedural protection norm, bukan substantive exculpatory norm. Artinya, norma tersebut melindungi korban dari kriminalisasi balik (secondary victimization) akibat keberaniannya melapor, bukan membebaskan korban dari segala kemungkinan tanggung jawab pidana atas perbuatan lain yang memenuhi unsur delik.

Menafsirkan Pasal 69 huruf g UU TPKS sebagai imunitas pidana terhadap perzinahan berarti memperluas makna norma secara ultra vires, melampaui maksud pembentuk undang-undang (legislative intent).

Tafsir Doktrinal Pasal 10 UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Pasal 10 ayat (1) UU 31/2014 menyatakan bahwa saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum atas kesaksian dan/atau laporan yang diberikan dengan iktikad baik.

Norma ini mengandung tiga batasan fundamental: Objek perlindungan terbatas pada kesaksian dan/atau laporan; Syarat iktikad baik sebagai prasyarat mutlak; Tidak menghapus perbuatan pidana lain yang tidak berkaitan langsung dengan kesaksian atau laporan.

Lebih lanjut, Pasal 10 ayat (2) menegaskan bahwa apabila terdapat tuntutan hukum terhadap saksi atau korban, tuntutan tersebut wajib ditunda hingga perkara pokok memperoleh kekuatan hukum tetap.

Secara dogmatis, penundaan proses hukum (schorsing) tidak identik dengan penghapusan hak menuntut (ne bis in idem atau extinctie van strafvordering).

Dengan demikian, UU PSK secara eksplisit menolak konsep imunitas absolut dan justru menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tetap dimungkinkan sepanjang dilakukan sesuai mekanisme dan tahapan hukum.

Diferensiasi Kepentingan Hukum: UU TPKS vs Pasal 284 KUHP

Secara teoritik, setiap delik pidana melindungi kepentingan hukum (rechtsbelang) yang berbeda. UU TPKS melindungi kepentingan hukum berupa: Integritas tubuh dan psikis; Martabat kemanusiaan; Kebebasan seksual dari pemaksaan dan relasi kuasa.Sebaliknya, Pasal 284 KUHP melindungi: Kesetiaan dalam perkawinan; Ketertiban moral keluarga; Kepastian hubungan hukum perkawinan.

Perbedaan kepentingan hukum ini menunjukkan bahwa kedua rezim hukum tersebut bersifat independen dan tidak saling meniadakan.

Status seseorang sebagai korban dalam perkara kekerasan seksual tidak otomatis menghapus kemungkinan bahwa pada saat yang sama ia juga merupakan pelaku tindak pidana lain yang menyerang kepentingan hukum berbeda.

Prinsip Equality Before the Law dan Pertanggungjawaban Pidana Individual

Dalam negara hukum (rechtsstaat), asas equality before the law menghendaki bahwa setiap orang, tanpa kecuali, tunduk pada hukum yang sama. Status sebagai korban tidak dapat dikonstruksikan sebagai alasan penghapus pidana yang tidak dikenal dalam hukum pidana positif Indonesia.

Hukum pidana hanya mengenal alasan penghapus pidana yang bersifat limitatif, seperti: Daya paksa (overmacht); Pembelaan terpaksa (noodweer); Ketidakmampuan bertanggung jawab; Peniadaan kesalahan.Pasal 69 huruf g UU TPKS maupun Pasal 10 UU 31/2014 tidak termasuk dalam kategori alasan pembenar maupun pemaaf.

Oleh karena itu, menjadikannya sebagai dasar untuk menggugurkan proses pidana perzinahan merupakan pelanggaran terhadap prinsip pertanggungjawaban pidana individual (individual criminal liability).

Bahaya Distorsi Penafsiran dan Potensi Abuse of Law

Penafsiran yang menjadikan norma perlindungan korban sebagai tameng absolut berpotensi menimbulkan abuse of victim status, yaitu situasi di mana status korban diperalat untuk menghindari akuntabilitas hukum.

Dalam jangka panjang, hal ini akan: Merusak legitimasi hukum pidana; Menciptakan ketidakadilan bagi pihak lain yang dirugikan; Mengaburkan batas antara perlindungan korban dan impunitas pelaku.

Dalam teori keadilan pidana, perlindungan korban harus bersifat proporsional dan kontekstual, bukan transformatif menjadi hak istimewa yang meniadakan hukum.

Pendekatan Sistematik dan Teleologis Pembentuk Undang-Undang

Pendekatan teleologis menunjukkan bahwa tujuan utama UU TPKS dan UU PSK adalah: Mendorong korban untuk berani melapor; Mencegah reviktimisasi; Menjamin proses peradilan yang adil dan berperspektif korban.

Tidak terdapat indikasi bahwa pembentuk undang-undang bermaksud menciptakan zona bebas hukum pidana bagi korban atas perbuatan lain yang tidak berkaitan langsung dengan kekerasan seksual.

Menafsirkan sebaliknya berarti bertentangan dengan ratio legis kedua undang-undang tersebut.

Kesimpulan

Berdasarkan analisis di atas, dapat ditegaskan bahwa Pasal 69 huruf g UU TPKS dan Pasal 10 UU 31/2014 tidak dapat dan tidak boleh dijadikan dasar hukum untuk menghindari proses pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP.

Kedua norma tersebut semata-mata memberikan perlindungan prosedural terhadap korban dan pelapor, bukan penghapusan pertanggungjawaban pidana atas delik lain yang berdiri secara otonom.

Penegakan hukum yang adil mensyaratkan keseimbangan antara perlindungan korban dan prinsip akuntabilitas pidana, agar hukum pidana tetap berfungsi sebagai instrumen keadilan, kepastian, dan kemanfaatan secara simultan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *