HukumUncategorized

Pidana Pengawasan dalam KUHP Baru: Analisis Doktrinal atas Putusan PN Jakarta Selatan terhadap Laras Faizati

×

Pidana Pengawasan dalam KUHP Baru: Analisis Doktrinal atas Putusan PN Jakarta Selatan terhadap Laras Faizati

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gbr. Ilustrasi

Pendahuluan

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru menandai fase transformatif dalam sistem pemidanaan Indonesia. Pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju pendekatan rehabilitatif, korektif, dan restoratif bukan sekadar perubahan normatif, melainkan perubahan cara pandang negara dalam memperlakukan pelaku tindak pidana. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan pidana pengawasan terhadap Laras Faizati Khairunnisa menjadi contoh konkret bagaimana semangat KUHP baru mulai dioperasionalkan dalam praktik peradilan.

Putusan ini menarik dikaji secara doktrinal karena menyentuh beberapa isu fundamental: batas kriminalisasi ekspresi, diskresi hakim dalam pemidanaan, kedudukan pidana pengawasan sebagai alternatif pidana penjara, serta fungsi pengadilan sebagai penjaga keseimbangan antara kepentingan ketertiban umum dan perlindungan masa depan individu. Oleh karena itu, analisis ini tidak hanya membaca amar putusan, tetapi juga menelisik rasionalitas hukum (legal reasoning) majelis hakim dalam kerangka asas-asas hukum pidana modern.

Konstruksi Tindak Pidana dan Pembuktian

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana”. Secara doktrinal, penghasutan merupakan delik formil yang menitikberatkan pada perbuatan menyampaikan ajakan, dorongan, atau provokasi, tanpa mensyaratkan terjadinya akibat konkret berupa tindak pidana lanjutan.

Namun demikian, KUHP baru membuka ruang penilaian yang lebih proporsional terhadap derajat kesalahan (schuld) dan tingkat bahaya perbuatan. Dalam perkara ini, majelis hakim secara cermat membedakan antara ekspresi provokatif dalam ruang digital dengan tindakan nyata yang bersifat organisatoris atau mobilisatoris. Fakta bahwa terdakwa tidak melakukan pengorganisasian massa, tidak mengoordinasikan aksi lanjutan, serta tidak menggerakkan pihak lain secara sistematis, menjadi faktor krusial dalam menilai tingkat keseriusan perbuatan.

Pendekatan ini mencerminkan penerapan asas individualisasi pidana, yakni bahwa pemidanaan harus disesuaikan dengan peran, intensi, dan kapasitas pelaku, bukan semata-mata pada bunyi pasal yang dilanggar.

Penolakan terhadap Tuntutan Pidana Penjara

Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama satu tahun. Namun, majelis hakim secara eksplisit menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan tersebut. Dalam perspektif teori pemidanaan, penolakan ini menunjukkan pergeseran dari logika pembalasan menuju logika kemanfaatan sosial.

Majelis hakim menilai bahwa pidana penjara, khususnya terhadap pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, berpotensi menimbulkan dampak kriminogen. Penjara tidak selalu menjadi ruang rehabilitasi, melainkan dapat menjadi arena reproduksi perilaku menyimpang. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara secara otomatis tanpa mempertimbangkan konteks personal terdakwa justru bertentangan dengan tujuan pemidanaan itu sendiri.

Pertimbangan ini sejalan dengan Pasal 70 ayat (1) KUHP baru yang menegaskan bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan terhadap pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Norma ini menempatkan hakim bukan sekadar sebagai “corong undang-undang”, tetapi sebagai aktor yang bertanggung jawab secara moral dan sosial atas dampak putusannya.

Pidana Pengawasan sebagai Instrumen Pemidanaan Modern

Pidana pengawasan yang dijatuhkan selama enam bulan, dengan masa pengawasan satu tahun, mencerminkan penerapan Pasal 75 dan Pasal 76 KUHP baru. Secara doktrinal, pidana pengawasan merupakan bentuk pidana non-kustodial yang bertujuan mengontrol perilaku pelaku di tengah masyarakat, tanpa mencabut kebebasan fisiknya.

Instrumen ini menempatkan negara dalam posisi pengawas dan pembina, bukan semata-mata penghukum. Pelaku tetap berada dalam lingkungan sosialnya, tetapi dengan tuntutan kepatuhan terhadap norma hukum dan ancaman konsekuensi jika mengulangi perbuatan pidana. Dengan demikian, pidana pengawasan berfungsi sebagai mekanisme pencegahan khusus (special prevention) sekaligus pencegahan umum (general prevention) yang lebih humanis.

Dalam konteks perkara Laras Faizati, pidana pengawasan menjadi pilihan yang rasional karena mampu menjaga keseimbangan antara afirmasi norma hukum dan perlindungan terhadap masa depan terdakwa. Negara tetap menyatakan bahwa penghasutan adalah perbuatan tercela, tetapi tidak menjadikan penjara sebagai satu-satunya jawaban.

Aspek Sosial dan Masa Depan Terdakwa

Majelis hakim secara eksplisit mempertimbangkan riwayat hidup dan kondisi sosial terdakwa. Pendekatan ini mencerminkan penerapan prinsip offender-oriented justice, di mana fokus pemidanaan tidak hanya pada perbuatan, tetapi juga pada pelaku sebagai manusia yang memiliki potensi perubahan.

Pertimbangan bahwa terdakwa belum pernah terlibat perkara pidana sebelumnya dan memiliki peluang besar untuk memperbaiki diri merupakan refleksi dari asas ultimum remedium. Hukum pidana diposisikan sebagai sarana terakhir, bukan instrumen yang digunakan secara berlebihan hingga merusak masa depan warga negara.

Dalam perspektif kriminologi, pendekatan ini relevan dengan teori reintegrative shaming, yang menekankan bahwa kecaman terhadap perbuatan harus disertai dengan upaya reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. Putusan PN Jakarta Selatan menunjukkan upaya konkret untuk menerjemahkan teori tersebut ke dalam praktik.

Implikasi terhadap Kebebasan Berekspresi

Meskipun terdakwa dinyatakan bersalah, putusan ini secara implisit memberikan sinyal penting terkait batas kriminalisasi ekspresi. Majelis hakim tidak serta-merta menyamakan ekspresi provokatif dengan tindakan subversif yang terorganisir. Pembedaan ini penting dalam negara demokratis agar hukum pidana tidak berubah menjadi alat pembungkaman kritik.

Dengan memilih pidana pengawasan, pengadilan menegaskan bahwa negara berhak menertibkan ekspresi yang berpotensi membahayakan ketertiban umum, tetapi tetap berkewajiban menjaga proporsionalitas sanksi agar tidak menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan berpendapat.

Penutup

Putusan pidana pengawasan terhadap Laras Faizati merupakan tonggak awal penerapan KUHP nasional yang baru dalam praktik peradilan. Secara doktrinal, putusan ini mencerminkan keberanian hakim untuk keluar dari pola pemidanaan konvensional dan mengadopsi pendekatan yang lebih rasional, humanis, dan berorientasi masa depan.

Lebih dari sekadar putusan individual, perkara ini menunjukkan arah baru hukum pidana Indonesia: hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga membina; tidak hanya menegakkan norma, tetapi juga menjaga martabat manusia. Dalam konteks pembangunan hukum nasional, putusan ini layak dibaca sebagai preseden progresif yang patut dikembangkan dan diawasi secara kritis agar semangat KUHP baru tidak berhenti pada tataran teks, melainkan benar-benar hidup dalam praktik peradilan sehari-hari.

  • [A. MUKHOFFI, S.H., M.H.]
  • Ketua Bid. Hukum, HAM, dan Hubungan Lembaga Negara MPC Pemuda Pancasila Kab. Probolinggo
  • Ketua LPBH PCNU Kraksaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *