HukumUncategorized

Dinamika dan Transformasi Kewenangan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Penegakan Hukum Tipikor

×

Dinamika dan Transformasi Kewenangan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Penegakan Hukum Tipikor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Detiknusantara.co.id – Dalam diskursus hukum pidana khusus di Indonesia, isu mengenai lembaga mana yang paling berwenang menghitung kerugian keuangan negara tetap menjadi primadona perdebatan, baik di ruang sidang maupun di meja akademisi. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK), perdebatan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyentuh esensi pembuktian delik materiil. Sebagaimana diketahui, Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK mensyaratkan adanya akibat nyata berupa kerugian keuangan negara. Tanpa angka yang nyata dan pasti, sebuah tindakan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang kehilangan statusnya sebagai tindak pidana korupsi.

Pergeseran Paradigma: SEMA No. 4 Tahun 2016 Menuju SEMA No. 2 Tahun 2024

Selama hampir satu dekade, praktik penegakan hukum kita seolah terbelenggu oleh interpretasi kaku terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016. Rumusan pleno kamar saat itu sering kali ditafsirkan sebagai bentuk “monopoli” kewenangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Implikasinya, muncul anggapan bahwa jika sebuah perkara korupsi tidak menggunakan hasil audit BPK, maka perhitungan kerugian tersebut dianggap cacat formil. Hal ini menjadi celah favorit bagi penasihat hukum untuk mengajukan eksepsi, dengan argumen bahwa lembaga seperti BPKP atau Inspektorat tidak memiliki mandat konstitusional untuk mendeklarasikan kerugian negara.

Namun, dinamika hukum berevolusi. Mahkamah Agung menyadari bahwa ketergantungan pada satu lembaga tunggal justru dapat menghambat efisiensi pemberantasan korupsi (bottlenecking). Maka, lahirlah SEMA No. 2 Tahun 2024 sebagai penyempurna. SEMA terbaru ini membawa perubahan revolusioner dengan mendekonstruksi monopoli tersebut. Meskipun BPK tetap diakui sebagai lembaga dengan kewenangan konstitusional, SEMA 2/2024 secara tegas memberikan ruang legal bagi instansi lain seperti BPKP, Inspektorat, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hingga Akuntan Publik tersertifikasi untuk melakukan audit yang hasilnya dapat dijadikan dasar pembuktian di persidangan.

Independensi Hakim dan Penghapusan Frasa Multitafsir

Salah satu poin paling tajam dalam SEMA No. 2 Tahun 2024 adalah penguatan kedudukan hakim. Pada aturan sebelumnya, hakim hanya dapat menilai kerugian negara “dalam kondisi tertentu.” Frasa ini bersifat abu-abu dan memicu ketidakpastian hukum. Dalam aturan yang baru, batasan tersebut dihapus. Hakim kini diberikan mandat penuh untuk menilai dan menetapkan besaran kerugian negara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Hal ini mengembalikan marwah hakim sebagai judex facti yang tidak boleh hanya menjadi “stempel” bagi hasil audit lembaga manapun. Hakim memiliki otoritas untuk menguji metodologi audit, membandingkan alat bukti, dan akhirnya menentukan angka kerugian yang paling mendekati kebenaran materiil. Dengan demikian, laporan hasil audit, baik dari BPK maupun lembaga lainnya, diposisikan sebagai alat bukti surat atau keterangan ahli yang nilainya tetap bergantung pada keyakinan hakim.

Polemik Audit Mandiri oleh Penyidik (KPK dan Kejaksaan)

Narasi mengenai kewenangan ini semakin kompleks ketika penyidik, seperti KPK atau Kejaksaan, melakukan perhitungan kerugian keuangan negara secara mandiri melalui tim auditor internal mereka. Sering kali, dasar yang digunakan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012. Namun, jika ditelaah lebih dalam, penggunaan putusan ini sebagai “cek kosong” bagi penyidik untuk menghitung sendiri kerugian negara merupakan sebuah penafsiran yang sangat berani.

Secara normatif, UU Kejaksaan maupun UU KPK tidak memberikan kewenangan atributif untuk melakukan audit keuangan yang bersifat pro-justitia dalam menentukan kerugian negara. Perhitungan internal oleh penyidik seharusnya dipandang hanya sebagai upaya pra-audit untuk memperkuat sangkaan di tahap penyidikan. Menjadikan hitungan sepihak dari lembaga penuntut sebagai satu-satunya alat bukti kerugian negara berpotensi mencederai prinsip fair trial. Ada risiko besar terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) ketika pihak yang memiliki target penuntutan juga berperan sebagai pihak yang menentukan besaran “kerusakan” ekonomi yang terjadi.

Sinkronisasi dengan KUHP Nasional

Arah politik hukum Indonesia ke depan semakin jelas dengan hadirnya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Dalam penjelasan Pasal 603 KUHP baru, disebutkan secara lugas bahwa perhitungan kerugian keuangan negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga negara yang memiliki kewenangan audit keuangan. Frasa “lembaga negara audit keuangan” ini memberikan batasan dua arah: pertama, perhitungan harus dilakukan oleh lembaga resmi negara; kedua, lembaga tersebut harus memiliki spesialisasi atau kompetensi di bidang audit keuangan.

Ketentuan ini seolah mengonfirmasi bahwa ke depan, pembuktian korupsi tidak boleh lagi didasarkan pada asumsi atau perhitungan kasar, melainkan pada metodologi akuntansi forensik yang akuntabel. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap sen yang dituduhkan sebagai kerugian benar-benar merupakan kekurangan kas negara yang nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian atau risiko bisnis.

Kesimpulan

Evolusi hukum melalui SEMA No. 2 Tahun 2024 dan KUHP Nasional menandai berakhirnya era perdebatan kaku mengenai kewenangan tunggal. Kini, sistem hukum kita lebih mengedepankan akuntabilitas terbuka. Pintu bagi auditor profesional di luar BPK telah terbuka lebar, sementara posisi hakim diperkuat sebagai penentu akhir kebenaran materiil.

Langkah ini diharapkan mampu menjawab tantangan perkara korupsi yang semakin kompleks dan lintas sektoral. Dengan mekanisme yang lebih fleksibel namun tetap terjaga dalam koridor hukum yang sah, peradilan tipikor diharapkan tidak lagi terjebak dalam perdebatan prosedur formalitas, melainkan mampu menghadirkan keadilan yang substansial bagi negara dan kepastian hukum bagi terdakwa.

[A. MUKHOFFI, SH., MH.]

Ketua LPBH PCNU Kraksaan

Ketua Bid. Hukum, HAM, & Hubungan Lembaga Negara MPC Pemuda Pancasila Kab. Probolinggo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *