Hukum

Menutup Pintu Restorative Justice bagi Tersangka Korupsi: Mengapa Kasus ‘Double Job’ Tidak Bisa Dihentikan?

×

Menutup Pintu Restorative Justice bagi Tersangka Korupsi: Mengapa Kasus ‘Double Job’ Tidak Bisa Dihentikan?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DETIKNUSANTARA.CO.ID – Beberapa rekan bertanya kepada kami: “Berdasarkan teks KUHAP dan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020, seandainya ada peristiwa Penyidik pada Kejaksaan Negeri telah menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi ‘double job’ (PLD dan GTT) yang dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru dengan kerugian negara sebesar lebih dari Rp100 juta, apakah dapat dihentikan perkaranya melalui mekanisme Restorative Justice?”

Berdasarkan konstruksi normatif dalam KUHAP dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, penghentian perkara tersangka kasus double job (PLD dan GTT) yang disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada dasarnya bukan sekadar problem interpretasi, melainkan berbenturan langsung dengan batas hukum yang bersifat tegas, limitatif, dan eksklusif.

Persoalan ini harus ditempatkan secara proporsional dalam kerangka hukum positif. Restorative Justice memang lahir sebagai pendekatan progresif dalam sistem peradilan pidana, dengan semangat pemulihan, dialog, dan penyelesaian yang berorientasi pada keadilan substantif. Namun pendekatan ini bukanlah instrumen universal yang dapat diterapkan terhadap semua jenis tindak pidana. Pembentuk undang-undang secara sadar menetapkan batasan, baik berdasarkan jenis delik, ancaman pidana, maupun nilai kerugian.

Hambatan paling mendasar terletak pada klasifikasi delik yang disangkakan. Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru secara substansial berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Dalam konteks ini, Pasal 82 huruf c KUHAP secara eksplisit mengecualikan tindak pidana korupsi dari mekanisme Keadilan Restoratif. Norma ini bersifat prohibitif dan tidak memberikan ruang diskresi interpretatif. Artinya, sejak titik awal, delik korupsi telah ditempatkan di luar rezim RJ.

Pengecualian tersebut bukanlah kebetulan, melainkan refleksi dari karakter korupsi sebagai kejahatan yang berdampak sistemik terhadap keuangan negara dan tata kelola pemerintahan. Korupsi tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak integritas lembaga publik serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap negara. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang memandangnya sebagai kejahatan yang tidak dapat diselesaikan semata-mata melalui pendekatan damai antara pelaku dan korban.

Lebih jauh, apabila dianalisis melalui kriteria administratif dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, perkara ini juga tidak memenuhi syarat formil untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ. Pasal 5 ayat (1) huruf b secara jelas mensyaratkan bahwa tindak pidana yang dapat dihentikan melalui RJ harus memiliki ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara. Sementara itu, ketentuan dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru memuat ancaman pidana yang secara umum melampaui batas lima tahun. Dengan demikian, syarat objektif terkait ancaman pidana sudah tidak terpenuhi.

Syarat berikutnya yang tak kalah krusial adalah nilai kerugian. Pasal 5 ayat (1) huruf c membatasi bahwa RJ hanya dapat diterapkan apabila nilai kerugian atau nilai barang bukti tidak lebih dari Rp2.500.000. Dalam kasus yang dianalisis, kerugian negara mencapai lebih Rp.100 juta. Perbedaan antara Rp2,5 juta dan lebih dari Rp.100 Juta bukanlah selisih kecil yang dapat dinegosiasikan, melainkan jurang normatif yang sangat lebar. Ketentuan ini bersifat limitatif dan tidak memberikan ruang bagi interpretasi elastis.

Sering kali muncul argumentasi bahwa tersangka telah mengembalikan kerugian negara, sehingga tidak lagi ada kerugian riil yang harus dipulihkan. Namun dalam rezim hukum tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara dalam fase penyidikan (sidik) tidak menghapuskan sifat pidana dari perbuatan tersebut. Prinsip ini telah menjadi doktrin yang konsisten dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Pengembalian kerugian negara hanya berfungsi sebagai faktor yang meringankan dalam tahap penuntutan atau pemidanaan, bukan sebagai alasan penghapus pidana.

Apabila pengembalian kerugian negara dijadikan dasar penghentian perkara melalui RJ, maka akan timbul preseden berbahaya: pelaku yang memiliki kemampuan finansial dapat menghindari proses pidana dengan cara membayar kembali kerugian. Hal ini berpotensi menciptakan disparitas keadilan dan mereduksi efek jera dari hukum pidana. Lebih jauh lagi, pendekatan semacam itu akan melemahkan komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini ditegaskan sebagai agenda nasional.

Argumentasi lain yang kerap dikemukakan adalah ketiadaan niat jahat (mens rea) yang kuat atau adanya faktor ekonomi yang mendorong perbuatan tersebut. Secara sosiologis, alasan ini mungkin menimbulkan empati. Namun secara normatif, pertimbangan tersebut tidak dapat membatalkan larangan eksplisit terhadap penerapan RJ dalam perkara korupsi. Aspek kesalahan subjektif memang relevan dalam pembuktian unsur delik, tetapi tidak serta-merta membuka ruang bagi mekanisme penyelesaian di luar sistem peradilan formal ketika norma telah secara tegas melarangnya.

Demikian pula dengan alasan adanya tekanan publik atau intervensi politik. Hukum acara pidana tidak dibangun di atas dasar opini, melainkan norma. Penegak hukum terikat pada asas legalitas. Ketika peraturan perundang-undangan telah menentukan batas yang jelas, maka penyimpangan dari batas tersebut justru berpotensi menciptakan persoalan hukum baru, termasuk tuduhan penyalahgunaan kewenangan.

Memang terdapat mekanisme diskresi tertentu dalam sistem hukum, seperti deponering demi kepentingan umum. Namun deponering bukanlah bagian dari skema Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Ia merupakan kewenangan luar biasa yang memiliki prasyarat dan pertimbangan yang berbeda. Mengaburkan perbedaan antara deponering dan RJ justru akan menimbulkan kekacauan konseptual dalam praktik penegakan hukum.

Dalam kerangka supremasi hukum, konsistensi menjadi elemen penting. Jika tindak pidana korupsi dikecualikan dari RJ karena dianggap berdampak luas terhadap kepentingan publik, maka penerapan RJ terhadap perkara yang jelas-jelas memenuhi unsur korupsi akan menciptakan inkonsistensi dan melemahkan integritas sistem hukum itu sendiri. Hukum tidak boleh lentur hanya karena tekanan situasional.

Dengan demikian, apabila berpijak secara ketat pada teks KUHAP dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, kesimpulannya tidak menyisakan ruang keraguan. Perkara dengan sangkaan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru, dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp.100 juta dan ancaman pidana yang melampaui lima tahun, tidak memenuhi syarat untuk dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice. Hambatan yang ada bukan bersifat teknis semata, melainkan fundamental dan normatif.

Hukum dapat berubah melalui proses legislasi. Jika masyarakat atau pembentuk kebijakan menghendaki agar korupsi tertentu dapat diselesaikan melalui pendekatan restoratif, maka perubahan regulasi adalah jalur yang sah. Namun selama norma yang berlaku masih mengecualikan korupsi dari RJ dan menetapkan batas nilai kerugian serta ancaman pidana yang jelas, maka aparat penegak hukum terikat untuk mematuhinya.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang simpati atau empati, melainkan tentang kepastian hukum. Restorative Justice adalah instrumen yang penting dan progresif, tetapi ia memiliki batas. Dalam perkara korupsi dengan kerugian signifikan dan ancaman pidana berat, batas itu telah ditarik dengan sangat tegas. Selama batas tersebut belum diubah oleh pembentuk undang-undang, maka pintu Restorative Justice bagi perkara semacam ini tetap tertutup.

[A. Mukhoffi, S.H., M.H.]

Ketua Bid. Hukum, HAM, & Hubungan Lembaga Negara MPC Pemuda Pancasila Kab. Probolinggo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *