Kabar Desa

Pilkades di Jatim Ditunda, Tunggu Aturan Baru UU Desa; Proses Perangkat Desa Kini Lebih Terstruktur

41
×

Pilkades di Jatim Ditunda, Tunggu Aturan Baru UU Desa; Proses Perangkat Desa Kini Lebih Terstruktur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA, DetikNusantara.co.id – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) di Provinsi Jawa Timur dipastikan ditunda hingga Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Konsolidasi Pelaksanaan Pilkades dan Penegasan Pengangkatan serta Pemberhentian Perangkat Desa di Provinsi Jawa Timur yang digelar secara daring pada 25 Maret 2025. Selain itu, keputusan ini juga memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024.

Surat edaran ini, dengan nomor 400.10.2/2990/112.2/2025 dan bersifat penting, ditujukan kepada Bupati se-Jawa Timur dan Walikota Batu.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa penundaan Pilkades ini berlaku untuk Pilkades serentak maupun PAW. Selain itu, terdapat beberapa poin penting terkait Pilkades:

  • Evaluasi Kinerja Pj. Kepala Desa: Bupati/Walikota memiliki wewenang untuk mengevaluasi kinerja Penjabat (Pj.) Kepala Desa. Hasil evaluasi ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk memperpanjang atau menggantikan masa jabatan Pj. Kepala Desa.
  • Musyawarah Mufakat untuk Calon Tunggal: Apabila masa pendaftaran calon Kepala Desa berakhir dan hanya terdapat satu calon yang terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menetapkan calon tersebut secara musyawarah untuk mufakat. 8Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan satu calon Kepala Desa ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Mekanisme Pengangkatan dan Mutasi Perangkat Desa Lebih Jelas

Surat edaran ini juga merinci mekanisme terkait perangkat desa, dengan tujuan untuk memastikan proses yang lebih terstruktur:

  • Penjaringan dan Rekomendasi Camat: Kepala Desa akan melakukan penjaringan, penyaringan, atau seleksi calon perangkat desa.  Hasil seleksi ini kemudian dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat. Selanjutnya, Camat akan memberikan rekomendasi tertulis kepada Kepala Desa, baik berupa persetujuan maupun penolakan terhadap calon perangkat desa.
  • Usulan ke Bupati/Walikota dan Delegasi Wewenang: Berdasarkan rekomendasi Camat, Kepala Desa akan membuat surat usulan kepada Bupati/Walikota. Menariknya, jawaban Bupati/Walikota atas usulan Kepala Desa tersebut dapat didelegasikan kepada Pejabat atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.
  • Wewenang Mutasi/Rotasi: Kepala Desa berwenang untuk melakukan mutasi atau rotasi jabatan perangkat desa. Kewenangan ini dimaknai sama dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sehingga mekanisme pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Ir. Budi Sarwoto, M.M., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur. Dokumen ini bersifat sah dan ditandatangani secara elektronik. Semua pihak diimbau untuk memperhatikan dan memedomani surat edaran ini dalam pelaksanaannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *