SUMENEP,Detiknusantara.co.id –Dugaan pelanggaran yang melibatkan Mariyono, Kepala Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, Sumenep, semakin menjadi sorotan publik.
Setelah sebelumnya dikaitkan dengan dugaan penjualan bantuan sapi dari program ketahanan pangan, kini ia kembali disorot karena diduga menyelewengkan honor kader Posyandu dan Bina Keluarga Balita (BKB) selama tiga bulan berturut-turut. Selasa (15/07/2025)
Kader-kader yang selama ini aktif memberikan layanan dasar kesehatan masyarakat juga diberhentikan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas maupun pemberitahuan resmi.
“Honor mereka hanya Rp200 ribu per bulan, tapi selama tiga bulan terakhir tidak dibayarkan. Ironisnya, mereka justru diberhentikan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ini bentuk pelecehan terhadap dedikasi masyarakat,” ujar Ahmad Amin Rifa’i, aktivis muda asal Sumenep, kepada media ini.
Menurut Ahmad, para kader tersebut selama ini telah menunjukkan komitmen tinggi, mulai dari pemantauan tumbuh kembang balita hingga edukasi kepada keluarga, namun justru diperlakukan secara tidak adil.
Tak hanya itu, Mariyono juga masih tersandung dugaan penyalahgunaan bantuan sapi senilai Rp10 juta dari APBD 2022. Bantuan tersebut dilaporkan dijual diam-diam usai dititipkan kepada salah satu warga, dan hasilnya dibagikan tanpa mekanisme yang jelas dan transparan.
“Dana bantuan semestinya dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga desa, bukan dijadikan sumber keuntungan pribadi,” tegas Ahmad.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Kalimook hingga kini belum membuahkan hasil. Pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp tidak mendapat respons, sementara saat didatangi ke kediamannya, ia enggan ditemui dengan alasan sedang menghadiri acara keluarga.
Ahmad Amin menambahkan, jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada klarifikasi maupun pengembalian hak para kader, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan dugaan penyelewengan tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada kejelasan, kami akan melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum. Ini menyangkut hak masyarakat yang wajib dilindungi. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain,” pungkasnya.