PROBOLINGGO,Detiknusantara.co.id – Aliansi LSM dan Ormas Probolinggo Raya mendesak Pemerintah Kabupaten Probolinggo segera mengevaluasi dan memberhentikan salah satu oknum personel Satgas Anti Miras yang dinilai memicu polemik di masyarakat.
Aliansi menegaskan, jika tuntutan ini diabaikan, mereka siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Probolinggo.
Desakan itu disampaikan dalam audiensi bersama jajaran Pemkab Probolinggo yang diterima Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdakab Probolinggo, Hari Kriswanto, di lantai 2 Gedung Bupati Probolinggo, Kamis (17/7/2025).
Audiensi juga dihadiri Ketua Satgas Anti Miras Sugeng Wiyanto, Kepala Kesbangpol Doddy Nur Baskoro, serta anggota DPRD sekaligus anggota tim Sae Law Care, Deni Ilhami.
Ketua Aliansi, Sholehuddin, menyebut keberadaan oknum bernama Mustofa yang diketahui sebagai Humas Satgas Anti Miras telah menimbulkan keresahan publik dan menjadi bahan cibiran netizen.
“Kami sudah tahu siapa Mustofa itu. Kalau hasil audiensi ini tidak ada tindak lanjut dan oknum tersebut tetap aktif di Satgas, kami akan turun ke jalan. Kami akan demo Probolinggo ini,” tegas Sholehuddin.
Sholehuddin mengaku tidak ingin mengumbar aib oknum tersebut ke publik karena menghormati kode etik. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki rekam jejak yang cukup tentang yang bersangkutan.
“Kami tidak perlu membeberkan seperti apa kejelekannya. Ini soal privasi kita masing-masing, ada kode etik, ada kode perusahaan kata kasarnya. Tapi kami sudah lama mengenal beliau,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Anti Miras Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menyatakan pihaknya siap melakukan evaluasi terhadap seluruh personil Satgas.
“Kalau ada personil yang dinilai tidak sesuai, kami akan serahkan kembali ke lembaga yang menugaskan mereka. Evaluasi ini akan kami lakukan dan hasilnya kami sampaikan ke pihak terkait,” kata Sugeng.
Aliansi berharap evaluasi tersebut tidak berhenti pada wacana, tetapi benar-benar menghasilkan keputusan tegas agar tidak lagi mencoreng citra Satgas Anti Miras di mata masyarakat.