BANYUWANGI,DetikNusantara.co.id – Persidangan sengketa lahan Rest Area Cerung di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, dalam Perkara nomor: 34/Pdt.G/2025/PN Byw terus bergulir. Pada Rabu (10/09/2025) sore.
Sidang gugatan senilai Rp30 miliar yang diajukan Bupati Banyuwangi terhadap warga pemilik SHM memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat. Namun, dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Tergugat menyatakan keberatan. .
Krisno Jatmiko S.H., M.H selaku kuasa hukum Tergugat Budiyono, menyampaikan keberatannya atas kehadiran saksi yang diajukan oleh pihak penggugat. Menurutnya, saksi yang dihadirkan tidak memenuhi kualifikasi hukum karena berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan merupakan ASN yang mewakili Bupati Banyuwangi dalam sidang Mediasi sebelumnya. Majelis hakim kemudian mengabulkan keberatan tersebut dan menolak saksi yang diajukan Penggugat.
“Dalam sidang mediasi sebelumnya, saksi ini hadir berdasarkan surat tugas resmi dari Bupati Banyuwangi. Artinya, ia bukan pihak independen, melainkan representasi langsung dari Penggugat. Dengan demikian, jelas saksi tidak memenuhi syarat untuk memberikan keterangan dalam persidangan ini,” tegas Krisno.
Penolakan saksi ini dianggap sebagai langkah penting untuk menjaga obyektivitas jalannya persidangan. Krisno juga menyoroti substansi dari gugatan yang diajukan Bupati Banyuwangi terhadap warga. Menurutnya, langkah hukum tersebut justru menunjukkan adanya penggunaan kekuasaan negara yang keliru.
“Negara dengan segala otoritas dan kewenangannya seharusnya hadir untuk melindungi hak-hak rakyat. Namun yang kita lihat hari ini justru sebaliknya: rakyat digugat oleh Pemerintahnya sendiri. Dan ironisnya, biaya dari proses hukum ini pada akhirnya bersumber dari pajak rakyat. Mungkin ini adalah wujud bagaimana pajak dari rakyat digunakan untuk menggugat rakyat,” ujarnya.
Gugatan senilai Rp30 miliar ini menuai sorotan luas dari masyarakat, mengingat nilai tersebut sangat besar dan melibatkan warga kecil di pedesaan. Sejumlah pihak menilai kasus ini mencerminkan ketimpangan relasi antara pemerintah dan rakyat.
Kuasa hukum warga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. “pada prinsipnya, kami adalah orang yang taat hukum, dan kami akan ikuti persidangan ini sampai selesai. Kami akan tetap lawan Gugatan 30 miliar dari Bupati Banyuwangi,” katanya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan menghadirkan saksi dari pihak tergugat. Perkara ini diprediksi akan menjadi salah satu sorotan publik di Banyuwangi, karena menyangkut persoalan keadilan, kepemimpinan, serta bagaimana Negara seharusnya berpihak kepada rakyat, bukan justru berhadapan dengan mereka. Apa lagi, jika modal yang digunakan untuk menggugat bersumber dari pajak rakyat itu sendiri.