Peristiwa

Polres Probolinggo  Ringkus 12 TSK Narkotika, Ratusan Ribu Butir Pil dan Sabu Diamankan

×

Polres Probolinggo  Ringkus 12 TSK Narkotika, Ratusan Ribu Butir Pil dan Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Polres Probolinggo, mengungkap 12 kasus peredaran narkotika dan okerbaya selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Petugas mengamankan barang bukti ratusan ribu butir oker baya dan sabu-sabu.

Kapolres Probolinggo AKBP Wahyuddin Latif mengatakan, operasi Tumpas Narkoba Semeru dimulai 30 Agustus hingga 10 September 2025. Hasilnya, petugas meringkus 12 tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu serta ratusan ribu butir okerbaya

“Dari total 12 kasus yang terungkap, delapan di antaranya merupakan kasus narkotika jenis sabu dan empat kasus obat keras berbahaya,” terangnya Rabu (17/9/2025).

“Seluruh tersangka yang diamankan adalah laki-laki. Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu seberat 22,178 gram, 185.683 butir pil Trihexyphenidyl, dan 85.107 butir pil Dextromethorphan,” bebernya.

Selain itu, pihaknya juga menyita uang tunai Rp450 ribu, satu buah pipet kaca, 11 unit telepon genggam, tiga unit sepeda motor, serta satu unit mobil. Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan AR di Desa Bimo, Kecamatan Pakuniran, dengan barang bukti sabu seberat 15,628 gram.

Sedangkan dalam kasus Okerbaya, petugas mengamankan SS di Kecamatan Leces dengan barang bukti 121 ribu butir pil Trihexyphenidyl dan 34 ribu butir pil Dextromethorphan. Penangkapan besar lainnya terjadi di Desa Alassapi, Kecamatan Banyuanyar, dengan barang bukti 64 ribu butir pil Trihexyphenidyl dan 50 ribu butir pil Dextromethorphan.

“Tersangka dengan inisial SS merupakan residivis dengan kasus yang sama dengan total 4 kali tangkapan,” tegasnya.

Kapolres menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp10 miliar untuk kasus narkotika, serta pidana penjara hingga 12 tahun dan denda Rp5 miliar untuk kasus Okerbaya,” jelasnya.

Ia menambahkan, wilayah rawan peredaran sabu di Kabupaten Probolinggo antara lain Kecamatan Kraksaan, Lumbang, Paiton, Gending, Pakuniran, dan Dringu. Sementara untuk Okerbaya, persebaran banyak ditemukan di Kecamatan Leces, Banyuanyar, dan Maron.

“Polres Probolinggo telah melakukan langkah preemtif dengan penyuluhan, sosialisasi, dan pemasangan banner, hingga langkah represif berupa penangkapan,” tegasnya.

“Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan lapas, agen ekspedisi, serta dukungan teknologi informasi dari Polda Jatim guna menelusuri jaringan lebih luas. Harapan kami, peredaran narkoba di wilayah Probolinggo bisa ditekan semaksimal mungkin,” pungkas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *