PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Warga Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, mendatangi Komisi 1 DPRD kabupaten setempat, Rabu (24/9/2025). Kedatangan warga itu untuk mengadukan rencana eksekusi lahan yang dinilai salah objek.
Mereka dari keluarga Radawi, Sulmian, dan Buran yang mengklaim bahwa putusan eksekusi dari Pengadilan Negeri Kraksaan tidak sesuai dengan batas objek sengketa yang seharusnya. Kuasa hukum mereka, Prayuda Rudy Nurcahya, menjelaskan bahwa kliennya tidak bermaksud melawan putusan hukum yang sudah inkracht, namun hanya ingin meluruskan batas-batas lahan yang menjadi objek eksekusi.
“Putusan tahun 2008 itu batas-batasnya salah semua. Kalau semua sudah salah, lalu lahan mana yang mau dieksekusi? Kita mau menghormati putusan, tapi dasarnya apa, putusan atau fakta di lapangan?,” ujar Prayuda.
Ia menambahkan, pihaknya berharap eksekusi tidak dilakukan karena adanya kesalahan pada batas lahan.
Selain itu, Prayuda juga mengungkapkan bahwa selama proses mediasi terkait eksekusi, baik pemohon maupun termohon tidak pernah dilibatkan atau diundang.
Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini. “Keluarga yang hadir ini bukan menolak eksekusi, mereka paham dan patuh hukum. Tapi, ada kejanggalan dari hasil eksekusi itu di mana batas-batasnya tidak sesuai dengan objek yang disengketakan. Mereka meminta untuk diluruskan dulu,” kata Muchlis.
Muchlis, sudah mencoba berkomunikasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan melalui pesan WhatsApp, namun mendapatkan jawaban normatif bahwa tidak ada lagi ruang diskusi karena jadwal eksekusi sudah ditetapkan pada keesokan harinya, Kamis (25/9/2025).
“InsyaAllah, kami Komisi 1 akan hadir di lokasi untuk melihat bagaimana eksekusi itu dilakukan dan kami akan mengawal hak-hak yang tertindas,” tegasnya.
Eksekusi ini didasarkan pada Permohonan Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PN Krs, yang merupakan lanjutan dari putusan-putusan sebelumnya, antara Saisin Samoedin (Pemohon Eksekusi) dan Radawi alias P. Mis, dan kawan-kawan (Para Termohon Eksekusi).