SAMPANG,Detiknusantara.co.id Empat Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, nekat mangkir dari panggilan resmi DPRD setempat. Padahal, surat undangan bernomor 000.1.5/434.070/2025 tertanggal 21 September 2025 secara jelas mewajibkan mereka hadir untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pemberhentian perangkat desa secara sepihak.
Empat Pj Kades yang tidak hadir tersebut berasal dari Desa Tlagah, Olor, Tolang, dan Tapaan. Dalam audiensi yang digelar Komisi I DPRD Sampang,hanya Camat Banyuates yang memenuhi undangan.
Absennya para Pj Kades itu menimbulkan kecurigaan publik, terutama dari Barisan Pemuda Peduli Desa (BPPD) Kecamatan Banyuates, pihak yang sebelumnya melayangkan permohonan audiensi kepada DPRD. Mereka menilai ketidakhadiran itu bukan sekadar kebetulan, melainkan ada faktor lain yang diduga ikut memengaruhi.
Pimpinan DPRD Sampang, Moh Iqbal Fathoni, menilai sikap empat Pj Kades tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap lembaga resmi negara.
“Kalau Pj Kades tidak hadir, ini bisa ditafsirkan sebagai pembangkangan. Mereka bukan pejabat politik, melainkan pejabat administratif yang tunduk pada aturan dan pengawasan. DPRD adalah lembaga resmi, panggilan ini tidak bisa diabaikan begitu saja,” tegas politisi PPP yang akrab disapa Fafan.
Nada serupa juga disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Sampang, H Abdussalam. Ia menilai ketidakhadiran empat Pj Kades memperkuat dugaan adanya arogansi birokrasi di tingkat desa.
“Ketika camat tidak mengindahkan, maka terdapat dugaan ada kekuatan yang mengintervensi dalam ketidakhadiran Pj Kades,” ujarnya.
Menurutnya, audiensi akan dijadwalkan ulang dengan penekanan agar Camat Banyuates benar-benar memastikan kehadiran seluruh Pj Kades. “Agenda audiensi akan diagendakan ulang, dan Camat harus bertanggung jawab dalam komitmennya menghadirkan Pj Kades,” tegas politisi Demokrat yang akrab disapa H Dus.
Abd.Syakur, Koordinator BPPD Kecamatan Banyuates,merasa kecewa berat atas mangkirnya empat Pj Kades. Ia menilai sikap tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga legislatif daerah.
“Kalau Pj Kades sudah berani mangkir dari DPRD, lalu siapa lagi yang bisa mengontrol mereka? Ini jelas bahaya,” ungkapnya dengan nada kesal.
BPPD menegaskan akan terus mengawal proses audiensi ulang nanti dan mendesak DPRD untuk bersikap tegas jika para Pj Kades kembali abai terhadap panggilan resmi. Publik disebut semakin curiga adanya intervensi dari pihak tertentu yang berusaha menutupi persoalan pemberhentian perangkat desa secara sepihak.
Situasi ini dipastikan akan menjadi perhatian serius, karena menyangkut kewenangan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus kredibilitas pejabat desa dalam menjalankan tugas administratifnya.