PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Isna Dayuwati, pemilik gerai bakso Pandawa di Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menjelaskan terkait tunggakan pajak dan omzet yang beredar berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pihaknya menyatakan angka-angka tersebut keliru dan perlu diverifikasi ulang, karena adanya kesalahan pencatatan pada sistem kasir yang bercampur data omzet dari berbagai gerai.
Isna Dayuwati menjelaskan, bahwa temuan omzet yang tertera di berita merupakan hasil gabungan omzet seluruh outlet bakso Pandawa, bukan hanya dari Kraksaan. Setelah melakukan verifikasi data bersama penyedia aplikasi kasir pada akhir September 2024, ditemukan bahwa sistem pencatatan tahun 2024 bermasalah.
“Sistem saat itu tidak spesifik menampilkan omzet real bakso Pandawa Kraksaan. Data omzet kami tercampur dengan outlet lain yang memiliki nama yang sama (Bakso Pandawa) di daerah berbeda,” jelas Isna.
Pihak penyedia layanan kasir telah mengakui kesalahan tersebut dan memberikan surat keterangan revisi resmi sebagai bukti klarifikasi. Saat ini, bakso Pandawa Kraksaan tengah berupaya keras mengkroscek data real sejak tahun 2024 dan berkoordinasi dengan penyedia layanan kasir.
Isna juga menegaskan, bahwa sejak awal beroperasi, pihaknya tidak pernah memungut pajak 10 persen kepada konsumen. Hal ini disebabkan oleh minimnya sosialisasi dari pemerintah daerah terkait kewajiban pungutan pajak konsumen/restoran.
“Kami hanya sekadar jualan. Bakso Rp9.000 itu hitungan harga jual, tidak termasuk pajak, karena kami memang belum pernah mendapatkan sosialisasi resmi,” katanya.
Dilema muncul ketika pihaknya mencoba melakukan uji coba penerapan pungutan pajak 10 persen pada nota. Upaya ini justru menimbulkan protes keras dari konsumen, bahkan memicu kedatangan LSM yang menuding praktik tersebut sebagai pungutan liar (pungli).
“Kami dituduh pungli, padahal hanya mencoba mematuhi aturan setelah adanya pemeriksaan. Karena serba salah dan protes masyarakat, akhirnya kami urungkan niat mengenakan pajak 10 persen,” keluh Isna.
Menyikapi permasalahan ini, Isna Dayuwati menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo, agar memberikan dukungan dan kebijakan yang tidak memberatkan UMKM.
“Kami berharap kepada pemerintah daerah agar ke depannya diadakan sosialisasi terlebih dahulu mengenai pajak restoran, baik kepada pelaku usaha baru seperti kami maupun masyarakat awam. Supaya kami sama-sama mengerti,” harapnya.
Pihaknya memohon agar tagihan pajak yang diajukan tidak terlalu tinggi. Beban pajak yang besar dikhawatirkan akan memaksa usaha untuk menutup gerai dan memulangkan karyawan.
“Kami hanya mengharapkan ‘welas asih’ (belas kasih) kebijakan dari pemerintah daerah agar bisnis ini dapat bertahan di tengah kesulitan ekonomi saat ini. Kami masih menunggu jalan tengah penyelesaian masalah dan berharap Pemkab Probolinggo mendukung anak asli daerah,” tutup Isna.