Nasional

KPK: Gubernur Riau Minta ‘Jatah Preman’ Sejak Awal Menjabat

×

KPK: Gubernur Riau Minta ‘Jatah Preman’ Sejak Awal Menjabat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Detiknusantara.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), telah meminta “jatah preman” kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sejak awal masa jabatannya.

“Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Asep menjelaskan bahwa Abdul Wahid pernah mengumpulkan seluruh SKPD dan menyatakan bahwa hanya ada satu “matahari” dan semua pihak harus patuh kepadanya. Ia juga mengingatkan bahwa kepala dinas adalah perpanjangan tangan gubernur, sehingga setiap arahan kepala dinas adalah perintah gubernur.

“Kalau ada yang tidak ikut atau tidak menurut, maka akan dievaluasi,” ujar Asep.

Pernyataan ini, menurut Asep, diartikan oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau sebagai ancaman mutasi atau penggantian jika tidak memberikan “jatah preman” kepada gubernur.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid beserta delapan orang lainnya. Pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke KPK.

Pada 5 November 2025, KPK resmi menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kaitan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *