SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Program Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan (BLT Kesra) yang seharusnya menjadi penyelamat masyarakat kurang mampu justru menuai kekecewaan. Di sejumlah desa di wilayah Kabupaten Sumenep, banyak masyarakat mengeluhkan bantuan yang dinilai tidak tepat sasaran dan tidak transparan dalam distribusinya.
Sejumlah masyarakat mengaku namanya tercatat sebagai penerima, dan ada yang terdaftar sebagai penerima uangnya tak bisa di cairkan akibat mekanisme penyaluran yang cenderung agak ketat, Di sisi lain, ada pula sebagian masyarakat yang secara ekonomi tergolong mampu justru disebut menerima BLT Kesra. Kondisi ini memicu kekecewaan dan kecurigaan publik terhadap proses pendistribusian bantuan tersebut.
Tim media kemudian melakukan konfirmasi ke kantor PT Pos Indonesia setempat terkait data penerima BLT Kesra, termasuk daftar masyarakat yang sudah menerima maupun yang belum tersalurkan. Namun jawaban yang diberikan justru mengejutkan.
“Pihak pos mengaku tidak mengetahui secara detail soal data penerima dan data yang belum tersalurkan,” ungkap salah satu anggota tim media usai melakukan konfirmasi.Senin, 01/12/2025
Pernyataan tersebut dinilai janggal dan sulit diterima akal sehat. Pasalnya, pihak pos adalah instansi resmi yang bertanggung jawab langsung dalam penyaluran bantuan sekaligus memegang data by name by address penerima. Bila pihak pos mengaku tidak tahu data penerima, lalu siapa yang sebenarnya memegang kendali atas pendistribusian bantuan negara ini?
Sementara itu, pihak pemerintah desa menegaskan bahwa peran desa hanya sebatas memfasilitasi kehadiran masyarakat serta membantu proses administrasi di lapangan. Penentuan penerima, pencairan dana, hingga validasi data berada di tangan pihak pos.
“Desa tidak menentukan siapa yang menerima dan siapa yang tidak. Data sudah ditetapkan dari pusat, kami hanya membantu proses teknis di lapangan,” ujar salah satu perangkat desa yang enggan disebut namanya.
Sikap pihak pos yang terkesan melempar tanggung jawab ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik menilai ada indikasi ketidakberesan dalam sistem distribusi bantuan yang seharusnya diawasi secara ketat. Jika data penerima saja tidak dikuasai oleh pihak penyalur, maka wajar jika bantuan menjadi salah sasaran.
Masyarakat mendesak agar instansi terkait segera melakukan audit terbuka terhadap penyaluran BLT Kesra. Aparat pengawas dan lembaga penegak hukum pun diminta turun tangan agar tidak ada praktik pembiaran, manipulasi data, atau dugaan permainan dalam distribusi bantuan untuk rakyat kecil.
BLT Kesra adalah hak masyarakat miskin, bukan hadiah yang bisa dibagikan secara sembarangan. Ketika hak itu tidak sampai ke tangan yang berhak, maka bukan sekadar kesalahan teknis-melainkan bentuk kegagalan negara dalam melindungi rakyatnya.













