PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Konflik pengelolaan Terminal Umum Pelabuhan Kelas IV Probolinggo kian memanas. PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), yang statusnya sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) telah resmi dibekukan sejak 1 November 2025, diduga kuat masih melakukan aktivitas operasional di area pelabuhan.
Dugaan pelanggaran ini terjadi di tengah kekacauan tata kelola tarif. Menanggapi situasi ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menaikkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan, meskipun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Sementara itu, rencana aksi massa oleh Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN) yang sedianya digelar pada 27 November 2025 ditunda setelah pihak KSOP mengklaim telah menindaklanjuti permintaan mereka.
Fakta di lapangan menunjukkan, aktivitas PT DABN masih ditemukan di Terminal Umum Pelabuhan. Perusahaan ini tetap beroperasi meskipun masa berlaku izin Pelaksanaan Kegiatan Usaha (PMKU) mereka juga berakhir pada 3 Desember 2025 dan status BUP mereka telah dibekukan.
Pembekuan tersebut tertuang dalam berita acara Kesepakatan antara KSOP Probolinggo dan BUMD Petrogas Jaya Utama (PJU) Pemprov Jawa Timur, bernomor: BA-KSOP.Pbl.153 Tahun 2025, tertanggal 29 Oktober 2025. Poin ketujuh kesepakatan itu secara tegas menyatakan: “BUP PT DABN dievaluasi dan dibekukan mulai 1 November 2025.”
Artinya, seluruh aktivitas operasional PT DABN seharusnya berhenti total sejak tanggal tersebut. Namun, temuan di pelabuhan menunjukkan kondisi yang sebaliknya.
Polemik tata kelola semakin meruncing ketika terungkap bahwa DABN sebelumnya memberlakukan tarif jasa kepelabuhanan tahun 2024 secara sepihak, tanpa melalui proses legal dan tanpa melibatkan stakeholderterkait. Kebijakan ini menyebabkan lonjakan biaya jasa yang meresahkan.
Merujuk pada kekacauan tersebut, KSOP dan PJU sepakat untuk membatalkan tarif 2024 dan mengembalikan struktur tarif ke skema resmi tahun 2022, efektif per 1 November 2025. Keputusan ini juga tercantum dalam Surat Kesepakatan BA-KSOP.Pbl.153 Tahun 2025. Pembatalan tarif 2024 ini menjadi bukti kuat bahwa kebijakan tarif yang diterapkan DABN selama ini dianggap melanggar prosedur dan merusak tata kelola keuangan pelabuhan.
Menyikapi perkembangan kasus, Komandan Brigade Komando (BRIKOM) DPP TKN, Adisusanto S.IP, berencana menggalang pasukan besar-besaran di Kejaksaan Tinggi untuk mendesak penetapan tersangka dan tindakan tegas, termasuk penyegelan kantor DABN.
“Ini tindakan hukum yang harus dijalankan sesuai koridor. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) jangan lembek, harus tegas dan berani. Jangan pandang bulu dalam penindakan hukum. Tidak ada ceritanya harus humanis, itu berbeda dengan pelayanan,” tegas Adisusanto.
Dengan pembekuan resmi yang diabaikan, pembatalan tarif ilegal, proses penyidikan oleh Kejati, dan tekanan yang kuat dari masyarakat sipil, polemik di Pelabuhan Probolinggo diperkirakan akan terus berlanjut. Publik menanti langkah tegas berikutnya dari KSOP, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi terkait nasib PT DABN dan upaya pemulihan tata kelola pelabuhan.













