Hukum

Kewajiban Sertifikat Kompetensi bagi Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam)

×

Kewajiban Sertifikat Kompetensi bagi Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam)

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DETIKNUSANTARA.CO.ID – Pengisian jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) merupakan proses strategis yang menentukan kualitas tata kelola, pelayanan publik, dan keberlanjutan usaha daerah. Oleh karena itu, regulasi yang mengatur persyaratan jabatan direktur harus ditafsirkan secara cermat, sistematis, dan berorientasi pada tujuan pembentukan norma (ratio legis).

Dalam praktik seleksi, muncul persoalan hukum ketika Panitia Seleksi tidak mewajibkan sertifikat kompetensi bagi calon direktur Perumdam dengan alasan bahwa peraturan menteri hanya menyebutkan kewajiban sertifikasi bagi “direktur”, bukan secara eksplisit bagi “calon direktur”. Pandangan tersebut perlu dikaji secara akademik karena berpotensi menimbulkan kekosongan norma, penurunan standar kompetensi, serta penyimpangan tujuan regulasi.

Peraturan menteri (Permen PUPR Nomor 15/Prt/M/2018) yang mewajibkan direktur Perumdam memiliki sertifikat kompetensi pada hakikatnya menetapkan standar kualifikasi jabatan. Sertifikat kompetensi bukanlah atribut administratif yang dapat dipenuhi setelah seseorang menjabat, melainkan prasyarat substantif yang menunjukkan kelayakan, kemampuan teknis, manajerial, dan profesional seseorang untuk menduduki jabatan direktur.

Dengan demikian, kewajiban sertifikasi tersebut melekat secara inheren (inherent requirement) pada jabatan direktur itu sendiri. Artinya, siapa pun yang akan atau sedang menduduki jabatan direktur harus telah memenuhi standar kompetensi yang dibuktikan melalui sertifikasi.

Secara sistematis, proses pengangkatan direktur Perumdam terdiri dari beberapa tahapan yang tidak terpisahkan: 1. pendaftaran calon, 2. seleksi administrasi dan kompetensi, 3. penetapan dan pengangkatan direktur.

Setiap tahapan merupakan satu kesatuan sistem hukum. Oleh karena itu, syarat jabatan direktur secara otomatis menjadi syarat bagi calon direktur. Tidak mungkin seseorang diangkat ke dalam jabatan yang mensyaratkan kompetensi tertentu tanpa terlebih dahulu membuktikan bahwa kompetensi tersebut telah dimiliki.

Dalam konteks ini, frasa “direktur wajib memiliki sertifikat kompetensi” harus dimaknai bahwa:

hanya orang yang telah memiliki sertifikat kompetensi yang dapat diproses dan ditetapkan sebagai direktur.

Tujuan utama diwajibkannya sertifikat kompetensi bagi direktur Perumdam adalah: menjamin profesionalisme pengelolaan Perumdam, meningkatkan kualitas pelayanan publik air minum, mencegah pengangkatan pejabat yang tidak kompeten, melindungi kepentingan masyarakat dan keuangan daerah.

Apabila sertifikat kompetensi tidak dijadikan syarat bagi calon direktur, maka tujuan tersebut gugur sejak awal. Seleksi akan membuka peluang bagi individu yang tidak kompeten untuk masuk ke tahap akhir, bahkan berpotensi diangkat, sehingga kewajiban sertifikasi kehilangan makna substantif dan hanya menjadi formalitas administratif.

Dengan demikian, demi mencapai tujuan regulasi, kewajiban sertifikasi harus diberlakukan sejak tahap pencalonan.

Secara logika hukum (argumentum a contrario dan argumentum ad absurdum), tidak masuk akal apabila: jabatan mewajibkan kompetensi, tetapi calon jabatan tidak diwajibkan membuktikan kompetensi tersebut.

Penafsiran seperti itu akan menghasilkan keadaan absurd (tidak masuk akal secara hukum), karena: panitia seleksi tidak memiliki dasar objektif menilai kelayakan calon, sertifikat kompetensi berubah fungsi dari syarat menjadi pelengkap belaka, asas meritokrasi dan kepatutan administratif dilanggar.

Dalam hukum administrasi negara, berlaku asas kecermatan (zorgvuldigheidsbeginsel) dan kepatutan (redelijkheid en billijkheid), yang mengharuskan pejabat dan panitia seleksi bertindak rasional dan bertanggung jawab dalam menetapkan persyaratan.

Apabila Panitia Seleksi tidak mewajibkan sertifikat kompetensi bagi calon direktur, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai: pengabaian norma substantif peraturan menteri, penyimpangan tujuan regulasi, cacat prosedural dalam proses seleksi, pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Akibatnya, hasil seleksi berpotensi: dipersoalkan secara administratif, digugat di peradilan tata usaha negara, dinilai tidak sah atau batal demi hukum.

Berdasarkan penafsiran gramatikal yang diperluas, penafsiran sistematis, teleologis, logis, serta asas-asas hukum administrasi negara, dapat disimpulkan bahwa:

Kewajiban sertifikat kompetensi yang melekat pada jabatan Direktur Perumdam secara hukum juga melekat pada calon direktur. Oleh karena itu, sertifikat kompetensi wajib dijadikan syarat pendaftaran dan seleksi calon direktur Perumdam, bukan hanya kewajiban setelah seseorang diangkat sebagai direktur.

Penafsiran sebaliknya tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga mereduksi tujuan regulasi, merusak prinsip profesionalisme, dan bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *