Hukum

Lapor Kanda: Inovasi Responsif yang Pernah Menyala, Kini Meredup di Persimpangan Tata Kelola

×

Lapor Kanda: Inovasi Responsif yang Pernah Menyala, Kini Meredup di Persimpangan Tata Kelola

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DETIKNUSANTARA.CO.ID – Program Lapor Kanda pada masanya layak dicatat sebagai salah satu praktik baik (best practice) dalam inovasi pelayanan publik di tingkat pemerintah daerah. Kehadirannya bukan sekadar menambah kanal aduan, melainkan merepresentasikan perubahan paradigma mendasar: dari birokrasi yang pasif-menunggu menuju birokrasi yang responsif-mendengar. Tidak berlebihan jika penghargaan detikJatim Awards 2023 disematkan kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo, sebab Lapor Kanda berhasil menjawab persoalan klasik administrasi publik Indonesia, yakni kesenjangan komunikasi antara negara dan warga.

Secara konseptual, Lapor Kanda sejalan dengan pendekatan New Public Service dan collaborative governance, yang menempatkan warga bukan sebagai objek pelayanan, melainkan subjek partisipatif dalam pembangunan. Data awal mengenai tingginya jumlah aduan serta tingkat penyelesaian yang melampaui 90 persen menunjukkan bahwa sistem ini tidak hanya hidup secara administratif, tetapi juga berfungsi secara sosiologis. Masyarakat percaya, birokrasi merespons, dan kepercayaan publik pun tumbuh.

Pengalaman empiris pada masa kepemimpinan Bapak Ugas Irwanto selaku Penjabat (Pj.) Bupati Probolinggo memperkuat kesimpulan tersebut. Pada periode ini, Lapor Kanda tidak berhenti sebagai etalase inovasi, tetapi benar-benar bekerja sebagai mekanisme pemerintahan yang efektif. Aduan masyarakat diproses secara end-to-end: diterima, diverifikasi, diteruskan ke OPD terkait, hingga ditindaklanjuti dengan respons yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis, sebagai bagian dari masyarakat sipil yang aktif memanfaatkan kanal ini, merasakan secara langsung manfaat nyata Lapor Kanda. Sejumlah pengaduan, mulai dari persoalan pelayanan publik, infrastruktur, hingga respons OPD terhadap keluhan warga, ditindaklanjuti dengan cepat dan jelas. Bahkan dalam beberapa kasus, umpan balik diberikan dalam hitungan hari, disertai penjelasan teknis serta dokumentasi lapangan. Dalam perspektif administrasi negara, praktik tersebut mencerminkan responsivitas birokrasi yang konkret, bukan simbolik.

Kondisi ini tidak terlepas dari kuatnya komitmen kepemimpinan (leadership commitment) pada masa itu. Lapor Kanda ditempatkan sebagai bagian dari governing system, bukan sekadar aplikasi pendukung atau program pencitraan. OPD didorong untuk tidak bersikap defensif terhadap kritik, melainkan menjadikannya sebagai bahan koreksi kebijakan. Dalam kerangka principal–agent theory, kepemimpinan saat itu berhasil menyelaraskan kepentingan birokrasi (agent) dengan kepentingan publik (principal).

Lebih dari itu, Lapor Kanda berfungsi sebagai ruang dialog yang memendekkan jarak kekuasaan. Warga tidak perlu berhadapan langsung dengan struktur birokrasi yang hirarkis, namun tetap memperoleh keadilan administratif. Di sinilah nilai demokratis inovasi ini bekerja: negara hadir untuk mendengar, bukan sekadar mengatur.

Namun, pada titik inilah refleksi kritis menjadi penting. Inovasi kebijakan publik tidak diukur dari momentum awal, melainkan dari keberlanjutan (sustainability). Dalam kajian administrasi publik, banyak inovasi sektor publik gagal bukan karena desainnya lemah, tetapi karena tidak terinstitusionalisasi dengan baik. Ketika kepemimpinan berganti, prioritas berubah, atau euforia penghargaan mereda, inovasi kehilangan “roh”.

Fenomena yang kini dirasakan publik, Lapor Kanda yang seakan mati suri, jarang terdengar gaungnya, minim umpan balik, dan kehilangan daya dorong, menjadi sinyal serius bahwa inovasi ini masih berada pada level project-based innovation, belum naik kelas menjadi system-based governance instrument. Padahal, dalam tata kelola modern, kanal aduan publik bukan sekadar alat komunikasi, melainkan instrumen kontrol sosial dan early warning system terhadap kegagalan kebijakan, maladministrasi, bahkan potensi penyimpangan.

Kemunduran fungsi ini membawa risiko serius berupa keletihan partisipasi (participatory fatigue). Warga yang sebelumnya didorong untuk aktif, ketika tidak lagi mendapatkan respons, akan kembali pada sikap apatis. Dalam jangka panjang, kondisi ini jauh lebih berbahaya dibandingkan tidak adanya kanal aduan sejak awal, karena menghancurkan kepercayaan yang pernah dibangun.

Oleh karena itu, kritik terhadap kondisi Lapor Kanda hari ini sejatinya bukan kritik destruktif, melainkan seruan akademis dan moral agar inovasi yang pernah membanggakan ini tidak berhenti sebagai monumen prestasi masa lalu. Pemerintah daerah perlu melakukan reaktualisasi melalui penguatan regulasi, penjaminan anggaran, integrasi lintas OPD, serta evaluasi kinerja yang transparan dan dapat diakses publik.

Dalam logika pembangunan berkelanjutan, inovasi yang dibiarkan mati suri adalah bentuk pemborosan sosial dan institusional. Sebaliknya, inovasi yang dirawat dan dikembangkan akan menjadi warisan tata kelola yang melampaui figur, jabatan, dan periode kekuasaan.

Lapor Kanda pernah membuktikan bahwa negara bisa mendengar. Tantangan hari ini bukan lagi menciptakan inovasi baru, melainkan menghidupkan kembali komitmen lama: bahwa suara rakyat bukan sekadar data statistik, melainkan denyut utama demokrasi lokal.

[A. MUKHOFFI, S.H., M.H.]

– Ketua Bid. Hukum, HAM, & Hub. Lembaga Negara MPC Pemuda Pancasila Kab. Probolinggo

– Ketua Bid. Hukum Libas88 Nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *