DETIKNUSANTARA.CO.ID – Secara historis-dogmatis, hukum acara pidana Indonesia dibangun di atas asas negatief wettelijk bewijsstelsel, yaitu sistem pembuktian menurut undang-undang yang dipadukan dengan keyakinan hakim. Prinsip ini secara eksplisit diformulasikan dalam Pasal 183 KUHAP 1981, yang menegaskan bahwa pemidanaan hanya dapat dijatuhkan apabila terpenuhi dua syarat kumulatif: (i) sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, dan (ii) keyakinan hakim bahwa tindak pidana benar-benar terjadi serta terdakwalah pelakunya. Pertanyaan krusial yang muncul dalam konteks berlakunya KUHAP 2025 adalah apakah prinsip fundamental tersebut mengalami pergeseran normatif, khususnya dengan diperkenalkannya mekanisme pengakuan bersalah dan kesepakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (12).
Jika dicermati secara sistematis, Pasal 244 ayat (1) KUHAP 2025 pada dasarnya merupakan reartikulasi dari norma klasik Pasal 183 KUHAP 1981. Frasa “hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan” menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang tetap mempertahankan konstruksi pembuktian sah (legal proof) dan keyakinan hakim (innerlijke overtuiging) sebagai fondasi legitimasi pemidanaan. Meskipun norma tersebut tidak secara eksplisit menyebut frasa “sekurang-kurangnya dua alat bukti”, namun terminologi “terbukti secara sah” dalam doktrin hukum acara pidana Indonesia secara inheren merujuk pada pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan undang-undang, dan secara historis tidak pernah dilepaskan dari prinsip kuantitas minimum alat bukti.
Lebih lanjut, Pasal 78 ayat (12) KUHAP 2025 yang mengatur putusan berdasarkan pengakuan bersalah justru secara tegas mensyaratkan adanya “dukungan dengan 2 (dua) alat bukti yang sah”. Ketentuan ini penting secara konseptual karena menegaskan bahwa pengakuan bersalah tidak diposisikan sebagai queen of evidence sebagaimana dalam sistem inquisitorial klasik, melainkan tetap ditempatkan dalam kerangka pembuktian yang terkontrol. Dengan demikian, bahkan dalam mekanisme yang menyerupai plea bargaining, pembentuk undang-undang secara sadar menghindari absolutisasi pengakuan terdakwa dan tetap mewajibkan verifikasi objektif melalui alat bukti lain.
Dalam perspektif teori hukum pembuktian, konstruksi ini menunjukkan bahwa KUHAP 2025 tidak menggeser sistem pembuktian Indonesia ke arah conviction intime murni (keyakinan hakim semata) maupun ke arah positief wettelijk bewijsstelsel yang mekanistik. Sebaliknya, KUHAP 2025 mempertegas keberlanjutan sistem negatif-wettelijk dengan menambahkan lapisan perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan pengakuan bersalah, khususnya dalam konteks relasi kuasa antara negara dan terdakwa. Keyakinan hakim dalam Pasal 78 ayat (12) bukan keyakinan yang lahir dari pengakuan semata, melainkan keyakinan yang dibangun dari proses pemeriksaan kesesuaian pengakuan dengan fakta-fakta objektif yang dibuktikan melalui alat bukti yang sah.
Secara normatif, keberlanjutan prinsip ini juga diperkuat oleh Pasal 365 KUHAP 2025 yang menyatakan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan KUHAP 1981 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan KUHAP 2025. Ketentuan transisional ini mengandung makna penting bahwa asas-asas fundamental hukum acara pidana, termasuk doktrin dua alat bukti dan keyakinan hakim, tidak serta-merta gugur hanya karena tidak direproduksi secara tekstual dalam setiap pasal. Dalam hermeneutika hukum, ketiadaan frasa eksplisit tidak dapat ditafsirkan sebagai penghapusan prinsip, sepanjang prinsip tersebut secara sistematis masih hidup dan bahkan ditegaskan dalam norma lain, seperti Pasal 78 ayat (12).
Dengan demikian, secara konseptual dan sistematis dapat ditegaskan bahwa hakim dalam menjatuhkan pidana berdasarkan KUHAP 2025 tetap terikat pada standar dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Perbedaannya terletak bukan pada penghapusan standar pembuktian, melainkan pada diversifikasi mekanisme pembuktian yang diakui undang-undang. KUHAP 2025 tidak menurunkan ambang pembuktian (lowering the standard of proof), tetapi justru menegaskan bahwa dalam setiap model penyelesaian perkara, baik melalui pemeriksaan biasa maupun melalui pengakuan bersalah, hakim tetap berfungsi sebagai guardian of due process yang wajib memastikan bahwa pemidanaan hanya dijatuhkan apabila kebenaran materiil telah dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Dalam kerangka negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia, konstruksi ini menunjukkan bahwa KUHAP 2025 tidak mengorbankan asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian dalam pemidanaan demi efisiensi prosedural. Sebaliknya, ia merepresentasikan upaya kodifikasi modern yang tetap setia pada fondasi filosofis hukum acara pidana Indonesia: tidak ada pidana tanpa pembuktian yang sah dan keyakinan hakim yang rasional serta teruji.
Penulis:
A. MUKHOFFI, S.H., M.H.
– Ketua LPBH PCNU Kraksaan
– Ketua Bid. Hukum, HAM, & Hub. Lembaga Negara MPC Pemuda Pancasila Kab. Probolinggo













