Hukum

Ahli Waris di Krejengan Probolinggo Gugat Anak Angkat Terkait Penguasaan Sepihak Tanah Sawah

×

Ahli Waris di Krejengan Probolinggo Gugat Anak Angkat Terkait Penguasaan Sepihak Tanah Sawah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Konflik pembagian harta warisan kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo. Dua ahli waris perempuan berinisial M dan S, warga Desa Krejengan, menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak atas tiga bidang tanah sawah peninggalan orang tua mereka.

Gugatan ini dilayangkan terhadap MBY, yang merupakan anak angkat dalam keluarga tersebut, serta seorang pihak ketiga berinisial H sebagai Turut Tergugat I.

Berdasarkan fakta persidangan, pewaris meninggal dunia sejak tahun 1977 dengan meninggalkan tiga orang anak kandung. Namun, hingga puluhan tahun berlalu, harta peninggalan berupa tiga bidang tanah sawah di Kecamatan Krejengan belum pernah dibagi secara sah.

Persoalan muncul ketika Tergugat (MBY) diduga menguasai dan memanfaatkan objek waris secara sepihak. Bahkan, MBY diduga telah menjalin perjanjian kerja sama pengelolaan lahan dengan pihak lain (H) di hadapan notaris tanpa melibatkan atau meminta persetujuan dari ahli waris kandung.

“Objek perkara masih berstatus harta warisan yang belum dibagi. Karena itu, setiap penguasaan maupun perjanjian dengan pihak lain harus mendapatkan persetujuan seluruh ahli waris sah,” tegas Umar Fauzi, kuasa hukum M dan S.

Perkara ini menjadi sorotan karena mempertegas posisi anak angkat dalam hukum waris. Sesuai Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak angkat tidak termasuk ahli waris utama karena tidak memiliki hubungan nasab (darah).

Secara hukum, hak anak angkat dibatasi sebagai berikut:

  • Wasiat Wajibah: Berdasarkan Pasal 209 ayat (2) KHI, anak angkat hanya berhak atas bagian melalui mekanisme wasiat wajibah dengan jumlah maksimal sepertiga (1/3) dari harta peninggalan.
  • Syarat Mutlak: Pemberian tersebut tidak boleh merugikan hak-hak ahli waris kandung.

Selain hukum Islam, kasus ini juga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam Pasal 20 dan 21 UUPA, ditegaskan bahwa pengalihan hak atas tanah harus dilakukan secara sah dan tidak boleh melanggar hak orang lain.

Tindakan membuat perjanjian atas tanah yang belum dibagi warisnya dinilai berisiko tinggi menciptakan ketidakpastian hukum, baik bagi para ahli waris maupun pihak ketiga yang terlibat.

Upaya kekeluargaan sebelumnya telah buntu, sehingga Para Penggugat berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan transparan. Saat ini, perkara sengketa sawah di Kecamatan Krejengan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan.

Para ahli waris berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar pengelolaan harta peninggalan dilakukan sesuai prosedur hukum guna menghindari konflik berkepanjangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *