PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan terdakwa pasangan bapak dan anak asal Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, pada Selasa (3/2/2026). Sidang ketiga ini beragendakan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan saksi dari pihak korban.
Kehadiran keluarga korban dalam persidangan ini mendapat pengawalan khusus dari tim penasihat hukum yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Jakpro Ngesti Wibawa (LBH JIWA) serta LSM Jaringan Aktivis Probolinggo (JAKPRO).
Abdur Rohim, salah satu penasihat hukum keluarga korban dari LBH JIWA, menegaskan bahwa proses persidangan harus berjalan objektif dan transparan. Ia menekankan pentingnya pemenuhan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Pembunuhan adalah tindak pidana serius terhadap hak hidup manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan 340 KUHP. Oleh karena itu, setiap tahapan mulai dari pemeriksaan saksi hingga tuntutan harus dilakukan secara cermat tanpa mengesampingkan hak-hak korban,” ujar Abdur Rohim.
Meskipun perkara ini merupakan delik biasa yang dituntut oleh negara, Rohim menyatakan bahwa keluarga korban tetap memiliki kedudukan hukum yang wajib dihormati. Kehadiran LBH JIWA bertujuan memastikan prinsip due process of law berjalan sesuai koridor hukum.
Di sisi lain, LSM Jakpro juga turun langsung memantau jalannya persidangan. Sekretaris LSM Jakpro, Purnomo, menjelaskan bahwa kehadiran mereka adalah bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan tim advokat LBH JIWA (yang merupakan sayap organisasi LSM Jakpro) menjalankan amanah secara profesional.
“LBH JIWA telah menerima kuasa dari keluarga korban. Sudah sepatutnya kami hadir di setiap agenda persidangan untuk memastikan proses ini berjalan sesuai harapan keluarga,” ungkap Purnomo.
Purnomo juga menyampaikan aspirasi keluarga agar JPU tidak hanya melihat aspek yuridis formal, tetapi juga mempertimbangkan dampak psikologis mendalam yang dialami keluarga korban.
“Kami berharap hakim memberikan hukuman seberat-beratnya kepada kedua terdakwa. Tindakan pembunuhan adalah kejahatan berat yang melibatkan niat jahat (mens rea) dan perbuatan fisik (actus reus) yang menghilangkan nyawa seseorang,” pungkasnya.













