Daerah

Kronologi Penipuan Umroh Murah Rp18 Juta di Madura: Jemaah Tak Bisa Pulang, Pelaku Diburu

×

Kronologi Penipuan Umroh Murah Rp18 Juta di Madura: Jemaah Tak Bisa Pulang, Pelaku Diburu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mekkah – Sebanyak 24 jemaah umroh asal Madura diduga menjadi korban penipuan perjalanan ibadah yang menyeret nama Haji H B. Total kerugian para jemaah ditaksir mencapai sekitar Rp435 juta, dengan rincian biaya umroh sebesar Rp18 juta per orang.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat ini para jemaah masih berada di Kota Mekkah untuk melaksanakan rangkaian ibadah. Namun, mereka dikabarkan belum dapat kembali ke Tanah Air karena terkendala biaya kepulangan. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran keluarga yang menanti kepulangan mereka di kampung halaman.

 

Keberangkatan para jemaah sebelumnya disebut sepenuhnya ditanggung oleh Haji Noval. Kepada awak media, ia mengaku seluruh dana operasional dan kebutuhan perjalanan telah diserahkan kepada Haji H B sebelum keberangkatan.

 

“Semua dana sudah saya serahkan kepada beliau. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan, dan dana tersebut diduga dibawa kabur untuk kepentingan pribadi,” ujar Haji Noval saat dikonfirmasi.

 

Menurut pengakuannya, dana yang seharusnya digunakan untuk akomodasi dan kepulangan jemaah diduga telah disalahgunakan. Ia juga menyebut Haji H B dikenal memiliki gaya hidup mewah dan royal. Sementara itu, saat dikonfirmasi, Haji H B tidak bersedia memberikan keterangan kepada awak media.

 

Berdasarkan informasi yang beredar, Haji H B diduga telah meninggalkan Madura dan kini berada di wilayah Kabupaten Tangerang, tepatnya di daerah Kutabumi, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Provinsi Banten. Ia disebut berada di lokasi tersebut bersama istri dan mertuanya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan kasus tersebut. Para jemaah dan keluarga di Madura berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah cepat agar para jemaah dapat dipulangkan dengan selamat ke Indonesia.

 

Kasus ini kembali menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait maraknya penawaran umroh murah yang dinilai tidak wajar. Berdasarkan standar referensi dari Kementerian Agama (Kemenag) dan rata-rata harga pasar saat ini, biaya umroh sebesar Rp18 juta tergolong jauh di bawah harga normal.

 

Kemenag menetapkan biaya referensi umroh yang wajar umumnya berada di atas Rp20 juta, bahkan banyak paket aman berada di kisaran Rp25 juta hingga Rp30 juta. Biaya Rp18 juta dinilai sulit menutup komponen tiket pesawat pulang-pergi, visa, hotel, konsumsi, serta transportasi di Arab Saudi yang terus mengalami kenaikan.

 

Masyarakat diimbau untuk memastikan biro travel terdaftar resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), mengecek izin melalui situs resmi Kemenag, serta menerapkan prinsip “5 Pasti Umroh”: pasti travelnya berizin, pasti jadwalnya, pasti terbangnya, pasti hotelnya, dan pasti visanya.

 

Keluarga korban berharap kasus ini segera menemui titik terang, sekaligus menjadi pelajaran agar masyarakat tidak mudah tergiur harga murah yang berisiko tinggi. – RCX

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *