Berita

Miris! Jurnalis Probolinggo Tak Masuk Daftar Pekerja Rentan Penerima BPJS Ketenagakerjaan 2026

×

Miris! Jurnalis Probolinggo Tak Masuk Daftar Pekerja Rentan Penerima BPJS Ketenagakerjaan 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Meski memiliki risiko kerja yang tinggi di lapangan, profesi jurnalis atau wartawan di Kabupaten Probolinggo dipastikan tidak ter-cover dalam alokasi jaminan sosial ketenagakerjaan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026.

Padahal, payung hukum berupa Perbup Probolinggo Nomor 42 Tahun 2023 telah mengamanatkan perlindungan bagi pekerja rentan di berbagai sektor berisiko.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Saniwar, mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati, kuota perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui jalur DBHCHT tahun 2026 sangat terbatas.

Menurutnya, anggaran tersebut hanya difokuskan pada empat kategori masyarakat yang dianggap paling rentan.

“Yang dibiayai oleh DBHCHT via Disnaker untuk tahun 2026 adalah tenaga rentan: buruh tani tembakau, buruh tani cengkeh, nelayan, dan guru ngaji,” tegas Saniwar.

Kenyataan ini menjadi ironi di tengah gencarnya sosialisasi perlindungan jaminan sosial. Seharusnya, pekerja sektor berisiko seperti pengemudi ojek, pelaku UMKM, hingga jurnalis lapangan menjadi bagian dari target penerima manfaat sesuai semangat Perbup 42/2023.

Jurnalis seringkali menghadapi risiko fisik, cuaca ekstrem, hingga potensi kecelakaan saat melakukan peliputan di wilayah Kabupaten Probolinggo yang luas. Tanpa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) yang ditanggung pemerintah, para “kuli tinta” ini praktis bekerja tanpa jaring pengaman sosial yang memadai dari daerah.

Program perlindungan ini sejatinya merupakan langkah strategis pemkab dalam memanfaatkan dana bagi hasil cukai. Namun, dengan terbatasnya sektor yang dicakup, muncul pertanyaan mengenai pemerataan perlindungan bagi profesi-profesi lain yang juga memberikan kontribusi signifikan bagi informasi dan ekonomi publik.

Pemerintah daerah diharapkan dapat meninjau kembali prioritas penerima manfaat agar asas keadilan bagi seluruh pekerja rentan di Kabupaten Probolinggo dapat terwujud sesuai regulasi yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *