PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Nasib pilu menimpa E, seorang siswi salah satu SMK Negeri di Kota Probolinggo. Remaja di bawah umur ini menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. Tak hanya menanggung trauma mendalam, E kini harus mengungsi ke rumah kerabatnya setelah diusir dari kediamannya.
Didampingi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Probolinggo, E akhirnya memberanikan diri melaporkan tindakan bejat tersebut ke Polres Probolinggo Kota untuk mendapatkan keadilan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi Detik Nusantara, perjalanan korban untuk mencari keadilan sempat diwarnai kebingungan. Muncul dugaan bahwa pihak sekolah sempat melarang E untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, media, maupun mengunggahnya ke media sosial.
Kabar mengenai pembatasan informasi tersebut sempat membuat korban merasa tertekan mengenai langkah hukum yang harus diambilnya. Beruntung, dukungan dari pihak keluarga besar meyakinkan E untuk tetap menempuh jalur hukum.
Reporter Detik Nusantara mencoba mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut dengan mendatangi pihak sekolah. Ali, Wakil Kepala Sekolah (Waka) bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras), membantah adanya intimidasi atau pelarangan terhadap korban.
“Laporannya sudah diproses. Pihak sekolah tidak pernah melarang korban untuk melapor,” ujar Ali saat memberikan keterangan.
Ali juga mengklaim bahwa pihak sekolah telah mendampingi proses pelaporan melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa korban sempat menolak tawaran pendampingan dari sekolah karena proses hukum sudah berjalan di bawah pengawalan Dinas Sosial Kota Probolinggo.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh penyidik Polres Probolinggo Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.













