SAMPANG, DetikNusantara.co.id – Sebanyak 11 operator desa dari seluruh Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, menggelar audiensi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sampang pada Senin, 19 Mei 2025. Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta kejelasan terkait kendala pada aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang tidak dapat diakses oleh operator desa yang memiliki Surat Keputusan (SK). Situasi ini menghambat proses pengajuan dan pencairan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD).
Para operator desa mengungkapkan bahwa mereka tidak dapat mengakses Siskeudes akibat perubahan kode akses (password) tanpa pemberitahuan atau dugaan peresetan yang disengaja oleh pihak tertentu, sehingga mereka kehilangan akses ke sistem.
Selain masalah teknis, terungkap pula dugaan pemberhentian sepihak terhadap 11 operator desa. Mereka diberhentikan secara tiba-tiba oleh Penjabat (Pj) kepala desa tanpa adanya proses evaluasi yang transparan maupun koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing.
Dalam audiensi tersebut, para operator desa menuntut DPMD Sampang untuk melakukan peninjauan ulang terhadap pengelolaan Siskeudes dan mengevaluasi tindakan Pj kepala desa yang dinilai sewenang-wenang. Mereka menekankan bahwa kewenangan kepala desa telah diatur jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri dalam negeri, hingga peraturan bupati.
Para operator desa mendesak DPMD Sampang untuk segera memulihkan akses mereka ke Siskeudes demi kelancaran proses pengajuan dan pencairan dana desa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Sampang, Sudarmanta, SH., menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan langsung ke desa-desa yang mengalami masalah dan meminta waktu satu minggu untuk menuntaskan persoalan ini.
Varis Reza Malik, Ketua LPK Transkormasi Perwakilan Jawa Timur, turut memberikan tanggapan terkait tata kelola pemerintahan desa. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran yang berbeda namun saling terkait.
“Dalam hal pelayanan masyarakat dan pembangunan desa, koordinasi antara Pemdes dan BPD merupakan kewajiban,” ucapnya.
Lebih lanjut, Varis Reza Malik memaparkan wewenang dan kewajiban BPD dalam pelaksanaan fungsi legislasi (Perdes, Kepdes, dll), penganggaran (pengajuan anggaran APBDes, RKPDes, RPJMDes), dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Kepala Desa/Pj. Kepala Desa.
“BPD wajib memberikan penilaian atas kinerja Kepala Desa dan atau PJ. Kepala Desa kepada Bupati melalui camat setempat, baik melalui evaluasi bersama tokoh masyarakat atau mengirim surat kepada bupati untuk dievaluasi secara menyeluruh,” pungkasnya.