JEMBER – Dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 mencuat di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember. Sejumlah warga mulai mempertanyakan kesesuaian antara nilai anggaran yang dialokasikan dengan hasil pekerjaan yang terlihat di lapangan.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek di lokasi, pembangunan TPT tersebut merupakan bagian dari fasilitas pendukung jalan masyarakat dengan nilai anggaran sebesar Rp35.200.000. Proyek tersebut memiliki panjang 59 meter dan tinggi 0,7 meter, dibiayai melalui Dana Desa serta dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan (PK) Desa Pocangan.
Namun, sejumlah warga menilai hasil pekerjaan yang telah selesai tidak sebanding dengan nilai anggaran yang tercantum. Mereka mengaku mempertanyakan kualitas bangunan, volume pekerjaan, serta penggunaan material yang digunakan dalam proyek tersebut.
Salah seorang warga Dusun Krajan RT 001/RW 001 yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan hasil pembangunan yang ada saat ini. Menurutnya, kondisi fisik bangunan terlihat sederhana dan diduga tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat terhadap proyek yang dibiayai oleh Dana Desa.
“Kami mempertanyakan apakah anggaran sebesar lebih dari Rp35 juta memang telah digunakan sesuai peruntukannya. Jika melihat bentuk dan ukuran bangunan yang ada, kami berharap ada penjelasan yang transparan mengenai rincian penggunaan anggaran tersebut,” ujarnya, Senin (8/6).
Kekhawatiran warga semakin meningkat karena pembangunan TPT tersebut disebut menjadi bagian dari program penunjang pengelolaan sampah desa. Masyarakat sebelumnya berharap fasilitas tersebut dapat mendukung penanganan persoalan lingkungan secara lebih baik.
Selain mempertanyakan hasil fisik pekerjaan, warga juga menyoroti minimnya informasi terkait rincian belanja material, biaya tenaga kerja, maupun laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang dapat diakses oleh masyarakat.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua LSM Peduli Desa di wilayah Jember, Slamet, yang turut meninjau lokasi menyampaikan bahwa diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, dan kondisi fisik di lapangan.
“Perlu dilakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh agar dapat diketahui apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku. Kami berharap Inspektorat Kabupaten Jember serta pihak terkait dapat melakukan verifikasi terhadap proyek ini,” ujarnya.
Menurutnya, audit diperlukan untuk memastikan penggunaan Dana Desa berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Desa Pocangan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Upaya konfirmasi kepada pihak desa masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Warga berharap persoalan ini dapat ditangani secara transparan dan akuntabel. Mereka juga meminta agar hasil pemeriksaan nantinya disampaikan kepada publik sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta dapat menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan Dana Desa.
Sementara itu, masyarakat menyatakan akan terus mengawasi perkembangan persoalan tersebut dan berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka. Dengan demikian, setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan secara jelas demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa. – RCX













