PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Seorang bidan berinisial MWS (34) asal Desa Widoro, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo pada Kamis (22/5/2025). Kedatangannya adalah untuk melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh YMK (32), istri seorang polisi yang kini berdomisili di Sidoarjo, yang terkait dengan bisnis produk skincare.
MWS mengenal YMK sebagai adik kelasnya saat di SMA. Dugaan penipuan ini bermula ketika MWS tertarik untuk membeli produk skincare dari YMK. YMK menjanjikan pengiriman 1.500 paket skincare sekaligus pendaftaran MWS sebagai distributor resmi.
Namun, setelah MWS mentransfer uang sebesar Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), barang yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Selain itu, nama MWS juga tidak terdaftar sebagai distributor resmi seperti yang dijanjikan.
“Saya dijanjikan 1.500 paket dan didaftarkan ke pusat, tapi sampai sekarang barang belum dikirim dan nama saya tidak terdaftar,” jelas MWS dengan nada kecewa.
Terungkap bahwa bukan hanya MWS yang menjadi korban. Adik dan teman MWS juga mengalami kejadian serupa, bahkan dengan kerugian yang lebih besar. “Bukan hanya saya, adik dan teman saya juga jadi korban, dan uang yang dikirimkan lebih besar dari saya,” imbuhnya.
Pihak kepolisian Polres Probolinggo menyatakan akan terus mendalami kasus dugaan penipuan yang melibatkan istri anggota polisi ini. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat nilai kerugian yang fantastis serta dugaan keterlibatan istri aparat penegak hukum.