Berita

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Probolinggo, Dua Pelaku Ditangkap Usai Bunuh dan Buang Korban ke Sumur

×

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Probolinggo, Dua Pelaku Ditangkap Usai Bunuh dan Buang Korban ke Sumur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan berusia 24 tahun yang jasadnya ditemukan di dalam sumur di kawasan kebun sengon, Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Dua pelaku berhasil diamankan setelah penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Probolinggo.

Korban diketahui berinisial S.M. (24), warga Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Sementara dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial R (26) dan H (19). Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyebut tersangka R diduga menjadi otak pelaku sekaligus eksekutor yang menghabisi nyawa korban, sedangkan tersangka H turut membantu menjalankan aksi kejahatan tersebut.

Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif mengungkapkan korban mengenal tersangka R melalui aplikasi kencan daring. Pada 30 Mei 2026, korban diajak bertemu dengan dalih akan dikenalkan kepada keluarga tersangka serta dijanjikan imbalan sebagai pacar bohongan. Saat perjalanan menuju wilayah Kraksaan, korban kemudian menjadi korban pembunuhan setelah pelaku menghentikan kendaraan di lokasi yang sepi.

“Setelah korban meninggal dunia, jasadnya sempat disembunyikan di sekitar lokasi kejadian. Kemudian pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membakar sejumlah barang milik korban serta membuang telepon seluler dan sepeda motor korban di lokasi yang berbeda. Jasad korban selanjutnya dibuang ke dalam sumur hingga akhirnya ditemukan warga dalam kondisi telah membusuk pada 3 Juli 2026,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, tim gabungan Satreskrim Polres Probolinggo dan Polsek Kraksaan berhasil menangkap tersangka R di kediamannya pada 3 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkap keterlibatan tersangka H, yang kemudian turut diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cincin milik korban, sepeda motor korban, jilbab, pengikat rambut, telepon seluler, pakaian milik kedua tersangka, serta kendaraan yang digunakan saat kejadian.

Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa motif utama pembunuhan diduga karena pelaku ingin menguasai harta benda milik korban. Polisi juga menyebut kedua tersangka pernah tersangkut kasus pencurian pada tahun 2025.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, sesuai pembuktian di persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *