PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara Indonesia menyoroti dugaan insentif dari pungutan pajak daerah yang diterima Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo dengan nilai mencapai sekitar Rp560 juta pada tahun 2025.
Ketua LBH Justisia Arunakara Indonesia, Umar Fauzi, mengatakan bahwa meskipun nominal insentif tersebut diduga telah dihitung sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku, besarnya nilai yang diterima tetap perlu menjadi perhatian publik. Menurutnya, pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan aspek kepentingan masyarakat dalam pengelolaan anggaran.
“Insentif tersebut kami nilai sangat fantastis apabila hanya diterima oleh Kepala BPPKAD. Dana sebesar itu seharusnya juga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, misalnya melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun peningkatan kualitas infrastruktur di Kabupaten Probolinggo,” ujar Umar Fauzi.
Ia juga menilai, mencuatnya pemberitaan mengenai dugaan insentif tersebut semestinya direspons secara terbuka oleh Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo agar tidak menimbulkan berbagai persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Sebagai pejabat publik, seharusnya memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait informasi yang sedang menjadi perhatian publik. Hal itu merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” tambahnya.
Menurut Umar, sikap terbuka dari pemerintah sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai dugaan penerimaan insentif pungutan pajak daerah oleh Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo menjadi sorotan publik. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi kepada media terkait informasi tersebut.













