SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial MRDF yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, ARHR, Selasa (21/7/2026). Rekonstruksi ini menjadi tahapan penting dalam proses penyidikan untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka, saksi, serta barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Reka ulang dilakukan di lokasi pengganti yang disesuaikan dengan kondisi tempat kejadian perkara (TKP). Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan 26 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal hingga setelah dugaan tindak pidana terjadi.
Rekonstruksi turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum tersangka, penyidik Satreskrim Polres Situbondo, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan seluruh proses berlangsung secara objektif dan transparan.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dalam penyidikan guna memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi kejadian.
“Hari ini kami melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian atau tindak pidana pembunuhan dengan tersangka ARHR. Tujuan utama rekonstruksi adalah memberikan gambaran yang utuh dan jelas mengenai kronologi kejadian melalui metode reka ulang,” ujar AKP Selimat.
Menurutnya, rekonstruksi juga bertujuan mencocokkan keterangan saksi, pengakuan tersangka, serta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Dalam pelaksanaan rekonstruksi ini kami mengundang Jaksa Penuntut Umum dan juga penasihat hukum tersangka agar seluruh proses berjalan secara objektif dan transparan,” tambahnya.
Dalam salah satu adegan penting, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Selanjutnya diperagakan tindakan tersangka setelah kejadian, termasuk dugaan memindahkan tubuh korban ke sebuah selokan di sekitar lokasi dan menutupinya menggunakan ranting pohon yang berada di sekitar TKP.
AKP Selimat menegaskan bahwa seluruh adegan yang diperagakan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencocokkan fakta di lapangan dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sebelum peristiwa terjadi, tersangka dan korban diketahui sempat bertemu setelah berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Dalam perjalanan, keduanya diduga terlibat perselisihan yang kemudian berujung pada dugaan tindak pidana tersebut.
Setelah kejadian, tersangka meninggalkan lokasi sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Saat ini, ARHR telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Situbondo.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa hasil rekonstruksi akan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Rekonstruksi ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyidikan guna melengkapi berkas perkara sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya













