PROBOLINGGO, Detiknusantara.co.id — Praktek pembebanan biaya pemeriksaan Visum et Repertum kepada korban tindak pidana di fasilitas kesehatan, seperti Puskesmas dan Rumah Sakit, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LPBH PCNU) Kraksaan. Pembebanan biaya tersebut dinilai membebani korban serta bertentangan dengan semangat penegakan hukum dan perlindungan korban.
Ketua LPBH PCNU Kraksaan, A. Mukhoffi, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh biaya pelayanan visum yang diperuntukkan bagi kepentingan pembuktian pidana seharusnya ditanggung sepenuhnya oleh negara. Argumen ini merujuk pada regulasi hukum acara pidana terbaru, yaitu Pasal 52 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam ketentuan pasal tersebut termaktub secara eksplisit bahwa:
“Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penyidikan dibebankan kepada negara.”
Korban Jangan Jatuh Tertimpa Tangga
LPBH PCNU Kraksaan menilai, visum merupakan salah satu alat bukti krusial yang diminta oleh instansi penyidik guna mengusut tuntas suatu perkara pidana. Oleh karena itu, membebankan biaya prosedur pemeriksaan medis tersebut kepada korban atau keluarganya dinilai keliru dan berpotensi menghalangi akses keadilan (barrier to justice).
“Pemeriksaan visum dilakukan atas permintaan penyidik untuk kepentingan pembuktian hukum. Sangat tidak adil jika korban yang sudah menjadi korban kejahatan justru harus menanggung biaya pemeriksaan medis tersebut,” tegas Ketua LPBH PCNU Kraksaan.
Dinkes Kabupaten Probolinggo Sambut Positif dan Proses Regulasi
Menanggapi kritik dan masukan hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) memberikan respon positif.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, dr. Hariawan Dwi Tamtomo, M.M.Kes., menyatakan bahwa pihak dinas menyambut baik usulan serta kajian hukum yang disampaikan oleh LPBH PCNU Kraksaan. Saat ini, usulan mekanismenya sedang dalam tahap pembahasan intensif bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Probolinggo.
“Sudah kami sampaikan, dan saat ini sedang berproses di Pemda. Dinas Kesehatan sangat mendukung dan tertarik dengan kajian tersebut,” ujar dr. Hariawan Dwi Tamtomo, pada Jum’at (14/8/2026).
Dinkes Kabupaten Probolinggo berharap proses pengkajian regulasi dan pemetaan anggaran di tingkat Pemda dapat segera rampung, sehingga fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) hingga RSUD di Kabupaten Probolinggo memiliki payung hukum serta mekanisme pembiayaan yang jelas. Langkah ini diharapkan dapat menjamin pelayanan visum gratis bagi korban kejahatan demi mewujudkan perlindungan hukum yang berkeadilan. (Red)













