Berita

Eksekusi Lahan Sengketa di Probolinggo Ricuh, 320 Meter Persegi Dibongkar, 160 Meter Ditangguhkan

×

Eksekusi Lahan Sengketa di Probolinggo Ricuh, 320 Meter Persegi Dibongkar, 160 Meter Ditangguhkan

Sebarkan artikel ini
Screenshot
Example 468x60

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Eksekusi lahan sengketa di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berlangsung tegang pada Senin (12/10/2026) pagi. Sejumlah orang yang mengaku sebagai keluarga pihak tereksekusi sempat menolak pembongkaran lahan dan bangunan yang menjadi objek sengketa.

Meski diwarnai penolakan, proses eksekusi tetap dilanjutkan setelah dilakukan pengukuran untuk memastikan batas dan luas tanah sesuai dengan objek yang tercantum dalam putusan pengadilan.

Dari total lahan sengketa seluas sekitar 480 meter persegi, hanya 320 meter persegi yang dieksekusi. Sementara itu, sisa lahan seluas 160 meter persegi ditangguhkan karena masih menjadi objek perkara perlawanan pihak ketiga yang sedang diproses di pengadilan.

Sebelum pembongkaran dimulai, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, I Nyoman Sudarsana, membacakan putusan pengadilan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi di hadapan pihak-pihak yang hadir di lokasi.

Situasi sempat memanas ketika sejumlah orang menyampaikan keberatan. Kuasa hukum pihak tereksekusi meminta agar pengukuran dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan batas dan luas tanah yang akan dieksekusi.

Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti. Pengukuran dilakukan dengan disaksikan petugas pengadilan, kepolisian, wartawan, serta pihak-pihak berkepentingan.

Setelah pengukuran selesai, massa yang sebelumnya menyampaikan penolakan akhirnya mundur sehingga proses eksekusi dapat dilanjutkan.

Kuasa hukum Rina Hendriawati dari pemohon eksekusi, Syarif Hidayatullah, mengatakan pelaksanaan eksekusi tersebut didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Menurut Syarif, perkara sengketa tanah tersebut telah melalui proses peradilan sejak 2022, mulai dari Pengadilan Negeri Kraksaan, Pengadilan Tinggi Surabaya, kasasi di Mahkamah Agung (MA), hingga peninjauan kembali (PK).

“Pembongkaran ini atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mulai dari tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, bahkan PK. Semuanya pada pokoknya dimenangkan oleh klien kami sebagai pemohon eksekusi,” ujar Syarif.

Ia menjelaskan, tanah yang menjadi objek sengketa merupakan peninggalan almarhum M. Arsono. Menurutnya, penguasaan tanah oleh pihak termohon eksekusi bermula dari hubungan pinjam pakai yang dilakukan para pendahulunya, atau dikenal masyarakat dengan istilah numpang karang.

Namun, eksekusi kali ini tidak mencakup seluruh lahan. Dari total sekitar 480 meter persegi, hanya sekitar 320 meter persegi yang dikosongkan.

Adapun sisa lahan seluas 160 meter persegi belum dieksekusi karena terdapat pihak ketiga yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan hibah.

“Ada pihak ketiga yang mengklaim memiliki hak, menurut katanya hibah, seluas 160 meter persegi. Karena masih ada perkara yang berjalan, bagian itu ditangguhkan dulu. Jadi, yang dieksekusi hari ini sekitar 320 meter persegi,” jelasnya.

Syarif menambahkan, tindak lanjut terhadap sisa lahan tersebut akan menunggu penyelesaian perkara lain hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, kuasa hukum pihak ketiga, Muhammad Taufik, yang mewakili Alianto dan Lihani, menyatakan menghormati pelaksanaan eksekusi yang didasarkan pada putusan pengadilan.

Taufik menilai pelaksanaan eksekusi berlangsung secara profesional dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.

“Alhamdulillah, menurut kami pelaksanaan eksekusi sudah sangat profesional dan sangat baik,” ujar Taufik.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kliennya tetap memperjuangkan hak atas sebagian tanah yang belum dieksekusi melalui jalur hukum. Saat ini, pihaknya sedang menempuh upaya perlawanan pihak ketiga atau derden verzet yang masih diproses di pengadilan.

Menurut Taufik, klaim kepemilikan tanah tersebut didasarkan pada akta hibah yang disebut telah ada sebelum sengketa muncul. Ia juga mengklaim kliennya telah menguasai lahan tersebut selama sekitar 30 hingga 40 tahun.

“Kami ini beriktikad baik. Ada bukti legalitas yang menurut kami sangat kuat, yaitu akta hibah sebelum terjadinya perkara ini,” ungkapnya.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh bukti dan fakta hukum yang diajukan dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Taufik menambahkan, sebagian lahan yang belum dieksekusi, termasuk bangunan di bagian belakang, masih menunggu kepastian hukum dari perkara perlawanan pihak ketiga tersebut.

“Yang 160 meter persegi masih menunggu kepastian dari putusan selanjutnya,” katanya.

Taufik mengatakan perkara perlawanan pihak ketiga tersebut dijadwalkan kembali disidangkan pada Senin (19/10/2026). Agenda berikutnya berkaitan dengan pembuktian dari pihaknya, termasuk menghadirkan saksi dan mengajukan bukti tambahan.

Pihaknya berencana menghadirkan mantan kepala desa sebagai saksi, menyerahkan sejumlah bukti surat, serta menghadirkan pihak notaris yang dinilai mengetahui persoalan tersebut.

“Sidang selanjutnya tanggal 19 Oktober. Kami akan menghadirkan saksi, termasuk mantan kepala desa, kemudian ada bukti surat. Insyaallah dari pihak notaris juga akan hadir,” jelas Taufik.

Setelah tahapan pembuktian selesai, perkara tersebut akan berlanjut ke tahap kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Berdasarkan dokumen putusan pengadilan yang diperoleh redaksi, sengketa tanah tersebut bermula dari gugatan Eki Dyah Lilik Indarwati, Heny Wahyu Adriati, dan Rina Herindyawati terhadap Ngatiman dan Kustini.

Pengadilan Negeri Kraksaan melalui Putusan Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Krs tertanggal 7 Juli 2022 mengabulkan sebagian gugatan para penggugat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tanah seluas 480 meter persegi di Desa Sukodadi merupakan hak milik yang sah dari almarhum M. Arsono.

Pengadilan juga menyatakan peralihan hak atas objek sengketa kepada Mutiya melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 273 tidak sah dan sertifikat tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Putusan Nomor 510/PDT/2022/PT SBY tertanggal 27 September 2022.

Selanjutnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Kustini melalui Putusan Nomor 3958 K/Pdt/2023 pada 20 Desember 2023.

Upaya peninjauan kembali juga berakhir dengan penolakan melalui Putusan MA Nomor 1004 PK/Pdt/2025 tertanggal 2 Oktober 2025.

Rangkaian putusan tersebut menjadi dasar pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa dalam perkara asal.

Meski demikian, persoalan hukum atas seluruh bidang tanah tersebut belum sepenuhnya selesai. Klaim pihak ketiga atas sisa lahan seluas 160 meter persegi masih harus diperiksa melalui perkara perlawanan yang sedang berjalan di pengadilan.

Dengan demikian, eksekusi lahan sengketa di Desa Sukodadi pada Senin pagi baru mencakup sekitar 320 meter persegi. Sementara itu, kepastian hukum atas sisa lahan seluas 160 meter persegi masih menunggu proses persidangan berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *