PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Slogan jurnalis sebagai mitra strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo nampaknya hanya menjadi pemanis bibir belaka. Pasalnya, profesi wartawan seolah terlupakan dalam implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di wilayah tersebut.
Padahal, Pemkab Probolinggo telah memiliki landasan hukum kuat melalui Perbup Probolinggo Nomor 42 Tahun 2023. Regulasi ini mengatur tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor berisiko tinggi yang dibiayai melalui APBD dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025.
Meski jurnalis masuk dalam kategori pekerja sektor berisiko bersama pengemudi ojek, petani, dan nelayan, nyatanya banyak jurnalis di lapangan yang belum tersentuh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah daerah.
Ironisnya, risiko yang dihadapi wartawan dalam menyajikan informasi akurat bagi masyarakat sangatlah tinggi, namun hal ini tidak menjadi prioritas bagi Pemkab Probolinggo.
Ketua Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO), Ahmad Hilmiddin, angkat bicara mengenai ketimpangan ini. Menurutnya, tidak semua perusahaan media mampu memberikan jaminan sosial secara mandiri, terutama bagi tenaga lepas.
“Perusahaan media umumnya hanya meng-cover BPJS untuk wartawan yang berstatus karyawan tetap. Padahal, di lapangan banyak rekan-rekan kita yang berstatus freelance, stringer, maupun kontributor yang setiap hari bertaruh nyawa mencari berita,” tegas Hilmiddin.
KOMSIPRO mendesak agar Pemkab Probolinggo tidak menutup mata terhadap keberadaan jurnalis lapangan dalam alokasi anggaran perlindungan pekerja rentan.
“Kami memperjuangkan agar rekan-rekan freelance dan stringer ini juga mendapatkan hak yang sama. Jangan sampai regulasi ada, anggaran tersedia, tapi garda terdepan informasi justru dilupakan,” pungkasnya.













