Berita

Aliansi Jurnalis Sumekar Ditolak Peliputan di SPPG Yayasan Nurul Islam Arjasa, Ada Apa ?

×

Aliansi Jurnalis Sumekar Ditolak Peliputan di SPPG Yayasan Nurul Islam Arjasa, Ada Apa ?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUMENEP, DetikNusantara.co.id — Upaya transparansi publik kembali menemui jalan buntu di wilayah kepulauan. Sejumlah awak media yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS) mendapat penolakan tegas saat hendak melakukan silaturahmi sekaligus peliputan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Nurul Islam, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Penolakan ini terjadi saat para jurnalis menjalankan tugas untuk memantau aktivitas SPPG yang merupakan bagian dari program publik nasional. Ironisnya, akses informasi tersebut dijaga ketat dengan prosedur yang dinilai tidak lazim.

Salah satu petugas SPPG, Widi, menyatakan bahwa media dilarang masuk tanpa pendampingan dari Dinas Kesehatan serta surat resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kalau mau silaturahmi atau meliput ke SPPG Nurul Islam harus ada pendampingan Dinas Kesehatan dan surat dari BGN,” ujar Widi. Pernyataan ini cukup mengejutkan mengingat kehadiran media seharusnya menjadi mitra dalam sosialisasi program pemerintah.

Hal senada ditegaskan oleh Zakia Aprilia. Sambil menunjukkan surat dari BGN, ia menegaskan bahwa pihak media maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dilarang keras memasuki area SPPG tanpa surat tugas dari instansi terkait.

Sikap tertutup pengelola SPPG ini memicu kritik tajam. Selain dianggap membatasi kemerdekaan pers, tindakan tersebut dinilai bertolak belakang dengan instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto. Dalam berbagai kesempatan, Presiden menekankan pentingnya pengawasan masyarakat dan pers terhadap program pemerintah guna mencegah penyimpangan.

Penutupan akses informasi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan jurnalis mengenai transparansi pengelolaan program di yayasan tersebut.

Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi demi kepentingan publik. Tindakan menghalangi tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai dasar hukum pelarangan peliputan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak SPPG Yayasan Nurul Islam maupun Badan Gizi Nasional untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *