PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam ALIANSI L3GAM, menanggapi polemik yang berkembang terkait dugaan rekayasa teknokratis dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026 Kabupaten Probolinggo.
Mereka mendesak agar isu ini segera diklarifikasi secara komprehensif guna mencegah terbentuknya opini publik yang tidak akurat dan berpotensi menyesatkan.
ALIANSI L3GAM menilai, isu ini perlu segera diluruskan guna mencegah terbentuknya opini publik yang keliru dan tidak berimbang.
Menurut ALIANSI L3GAM, analisis yang beredar cenderung menyederhanakan mekanisme anggaran daerah dan berpotensi menggiring persepsi publik pada kesimpulan yang belum teruji.
Ia menegaskan bahwa penyusunan KUA–PPAS merupakan proses yang sangat ketat, melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta pembahasan resmi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Tudingan bahwa TPAD sengaja menjerumuskan kepala daerah adalah klaim serius yang harus dibuktikan dengan data konkret, bukan sekadar asumsi atau dugaan semata,” tegas Ketua Akuansi L3GAM.
Aliansi L3GAM menjelaskan bahwa perubahan komposisi Belanja Modal, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Pegawai tidak dapat secara langsung dikaitkan dengan pelanggaran hukum. Proporsi anggaran sangat dipengaruhi oleh mandatory spending, kemampuan fiskal daerah, prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta kebijakan nasional.
“Menurunnya Belanja Modal tidak otomatis berarti mengabaikan rakyat, dan meningkatnya Belanja Barang tidak otomatis identik dengan praktik mark-up. Regulasi tidak menetapkan persentase baku; yang terpenting adalah keselarasan dengan kebutuhan pembangunan daerah,” jelasnya.
Pihaknya juga menyoroti penggunaan istilah “kejahatan kebijakan anggaran” yang dinilai dapat menimbulkan impresi seolah-olah telah terjadi perbuatan melanggar hukum pidana.
“Kami meminta semua pihak berhati-hati dalam menggunakan istilah yang bersifat menghakimi. Kritik harus berbasis data dan regulasi, bukan dibangun dengan narasi dramatis yang dapat memperkeruh suasana,” ujar Aliansi L3GAM.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa membentuk opini publik seakan-akan telah terjadi penyimpangan sebelum ada klarifikasi resmi justru dapat mengganggu stabilitas birokrasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Aliansi L3GAM selalu mengedepankan kontrol sosial yang objektif. Jika ada kejanggalan, kami mendorong pemeriksaan dan klarifikasi, bukan penghakiman prematur,” tambahnya.
Mengakhiri pernyataannya, Aliansi L3GAM mengajak semua elemen masyarakat untuk tetap mengedepankan integritas, objektivitas, dan akurasi data dalam menyampaikan kritik.
“APBD memang uang rakyat, tetapi jangan sampai atas nama rakyat kita menyebarkan kesimpulan yang belum diuji. Mari menjaga suasana kondusif dan mengawal anggaran daerah dengan cara yang benar: melalui fakta, regulasi, dan mekanisme resmi,” pungkasnya.













