DETIKNUSANTARA.CO.ID – Dalam perspektif hukum administrasi negara dan tata kelola badan usaha milik daerah, pencalonan seseorang sebagai direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) pada saat yang bersangkutan baru saja diberhentikan dari jabatan direksi Perumda lain, sementara keputusan pemberhentian tersebut masih dalam proses sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), merupakan fenomena yang patut dikaji secara kritis dan mendalam, baik dari sisi kepastian hukum, asas pemerintahan yang baik, maupun legitimasi kelembagaan.
Secara teoritik, setiap tindakan administrasi pemerintahan, termasuk pengangkatan direksi BUMD, harus memenuhi prinsip rechtmatigheid (keabsahan hukum) dan doelmatigheid (kemanfaatan). Ketika status hukum seorang calon masih berada dalam kondisi sub judice, maka terdapat ketidakpastian normatif yang melekat pada posisi hukum calon tersebut. Ketidakpastian ini bukan sekadar persoalan individual, melainkan berdampak sistemik terhadap legitimasi keputusan pengangkatan yang dihasilkan oleh organ pemerintah daerah.
Dalam konteks Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kecermatan, asas kehati-hatian, dan asas kepastian hukum, panitia seleksi dan kepala daerah sebagai pemegang kewenangan atributif dituntut untuk melakukan penilaian yang komprehensif terhadap seluruh fakta hukum yang relevan. Riwayat pemberhentian dari jabatan direksi, meskipun masih dipersengketakan, merupakan fakta administratif objektif yang tidak dapat dikesampingkan dalam proses seleksi, karena berkaitan langsung dengan integritas, kapasitas kepemimpinan, dan stabilitas tata kelola perusahaan daerah.
Lebih lanjut, apabila dalam kondisi demikian yang bersangkutan tetap ditetapkan sebagai direktur utama Perumda terpilih, dan di kemudian hari gugatan PTUN tersebut dikabulkan, maka secara yuridis berpotensi lahir keadaan di mana satu orang secara bersamaan memiliki dua legitimasi jabatan sebagai direksi pada dua Perumda yang berbeda. Situasi ini menimbulkan persoalan serius dalam perspektif hukum publik dan hukum korporasi daerah, karena secara konseptual jabatan direksi Perumda bersifat full-time, personal trust, dan non-delegable, sehingga secara doktrinal tidak kompatibel dengan praktik rangkap jabatan.
Dari sudut pandang good corporate governance, potensi rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan prinsip akuntabilitas, independensi, dan efektivitas pengurusan perusahaan. Rangkap jabatan tidak hanya meningkatkan risiko konflik kepentingan, tetapi juga berpotensi melemahkan fungsi pengendalian internal serta menurunkan kualitas pengambilan keputusan strategis. Dalam konteks BUMD yang mengelola kepentingan publik, implikasi tersebut menjadi semakin signifikan karena menyangkut pelayanan dasar dan pengelolaan sumber daya daerah.
Selain itu, secara administratif, keputusan pengangkatan direksi yang diambil tanpa mengantisipasi risiko hukum tersebut berpotensi dinilai sebagai keputusan yang tidak cermat dan tidak proporsional, sehingga membuka ruang bagi pengujian keabsahan keputusan itu sendiri di kemudian hari. Hal ini dapat menimbulkan efek domino berupa sengketa lanjutan, instabilitas organisasi, serta beban administratif dan reputasional bagi pemerintah daerah sebagai pemilik Perumda.
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa pencalonan dan penetapan direksi Perumda terhadap individu yang masih berada dalam proses sengketa pemberhentian jabatan mengandung risiko yuridis, tata kelola, dan legitimasi kelembagaan yang tinggi. Hal ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk pembatasan hak individu, melainkan sebagai upaya menjaga integritas institusi, kepastian hukum, dan keberlanjutan tata kelola Perumda sebagai instrumen pelayanan publik daerah.













