Categories: Uncategorized

Analisis Legal Standing Permohonan Perubahan Nama Kutipan Akta Nikah: Apakah Harus Diajukan Suami & Istri???

Permohonan perbaikan nama pada akta nikah dalam perspektif hukum acara perdata termasuk ke dalam kategori perkara voluntair (permohonan), bukan contentius (sengketa). Konsekuensi yuridis dari dikualifikasikannya permohonan ini sebagai perkara voluntair adalah bahwa pihak yang dapat mengajukan cukup terbatas pada subjek hukum yang berkepentingan langsung terhadap adanya kekeliruan pencatatan. Dengan demikian, tidak ada keharusan permohonan diajukan secara bersama-sama oleh suami dan istri.

 

Kepentingan yang dimaksud dalam konteks ini adalah kepentingan hukum personal untuk memperoleh kesesuaian antara identitas seseorang dalam akta nikah dengan identitasnya dalam dokumen kependudukan resmi, seperti KTP, KK, maupun akta kelahiran. Oleh karena itu, apabila kesalahan penulisan terdapat pada nama suami, maka suami adalah pihak yang berkepentingan langsung, sehingga berhak mengajukan permohonan perbaikan tanpa harus menarik istri sebagai pemohon. Sebaliknya, jika kesalahan ada pada biodata istri, maka cukup istri sendiri yang mengajukan permohonan tersebut.

 

Secara teoritik, hal ini selaras dengan asas personalitas dalam hukum keluarga, yakni bahwa hak dan kewajiban hukum dalam bidang status personal tidak selalu melekat secara kolektif pada pasangan, melainkan dapat berdiri sendiri sesuai subjek hukum yang berkepentingan. Asas ini juga menegaskan bahwa pengajuan permohonan atau gugatan dapat dilakukan oleh pihak yang merasa berkepentingan dan mengalami kerugian hukum apabila permohonannya tidak dipenuhi.

 

Lebih jauh, dalam praktik melalui berbagai putusan – putusan atas permohonan, menegaskan bahwa perbaikan akta nikah yang bersifat administratif dapat diajukan oleh salah satu pihak sepanjang dapat dibuktikan dengan dokumen otentik bahwa telah terjadi kesalahan pencatatan. Dengan demikian, tidak terdapat dasar normatif yang mewajibkan pengajuan dilakukan oleh suami dan istri secara bersamaan.

 

Dari konstruksi argumentasi tersebut dapat ditegaskan, bahwa permohonan perbaikan nama pada akta nikah dapat diajukan oleh salah satu pasangan yang identitasnya keliru, karena hanya pihak itulah yang memiliki kepentingan hukum langsung. Keterlibatan pasangan lainnya tidak menjadi syarat formil maupun materil dalam proses pengajuan permohonan ke pengadilan agama.

 

Bagaimana konsekuensi yuridis jika permohonan perbaikan nama pada akta nikah hanya diajukan oleh salah satu pihak, sementara buku nikah dicetak dua rangkap (untuk suami dan istri)???.

 

Beberapa Hakim dan Praktisi masih berpendapat perubahan biodata harus diajukan oleh suami dan istri, tidak dapat hanya diajukan oleh salah satu pasangan karena kutipan akta nikah dicetak sebanyak 2 (dua), untuk suami dan untuk istri.

 

Dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia, akta nikah dan buku nikah memiliki kedudukan sebagai akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1868 KUHPerdata, yang diterbitkan oleh pejabat umum (dalam hal ini Kantor Urusan Agama) sebagai bukti autentik peristiwa perkawinan. Register nikah dicatat dalam register resmi negara, sedangkan kutipan akta nikah merupakan salinan otentik yang diberikan kepada masing-masing pihak (suami dan istri).

 

Konsekuensi dari konstruksi hukum ini adalah bahwa sumber kebenaran hukum mengenai perkawinan terletak pada register pencatatan perkawinan, bukan pada kutipan akta nikah itu sendiri. Dengan demikian, apabila terdapat kekeliruan dalam penulisan identitas (misalnya nama suami), maka pihak yang berkepentingan langsung, yaitu subjek hukum yang identitasnya keliru, berwenang mengajukan permohonan perbaikan ke pengadilan agama tanpa harus menghadirkan pasangan sebagai pemohon.

 

Secara dogmatis, ini sesuai dengan asas dalam hukum acara perdata bahwa dalam perkara voluntair, pemohon cukup menunjukan rechtstreeks belang (kepentingan langsung). Kewajiban menghadirkan pihak lain hanya berlaku dalam perkara contentius di mana ada sengketa hak. Dalam hal perbaikan nama, tidak ada sengketa, melainkan administratieve correctie (perbaikan administratif) yang bersifat memastikan kesesuaian data personal dengan dokumen resmi lainnya (KTP, KK, akta kelahiran).

 

Adapun terkait keberlakuannya terhadap dua eksemplar kutipan akta nikah, perlu ditegaskan bahwa putusan pengadilan agama memiliki sifat erga omnes terbatas: meskipun diajukan oleh satu pihak, akibat hukumnya mengikat tidak hanya kepada pemohon, tetapi juga terhadap dokumen negara yang menjadi dasar penerbitan kutipan akta nikah. Dalam kerangka ini, pengadilan tidak hanya memerintahkan koreksi pada satu kutipan akta nikah, melainkan pada register akta nikah di KUA sebagai dokumen induk. Ketika register diperbaiki, maka perbaikannya berlaku serentak terhadap kedua kutilan akta nikah, baik milik suami maupun istri.

 

Hal ini sejalan dengan asas publisitas dan legalitas akta pencatatan sipil: setiap perubahan atau koreksi yang ditetapkan pengadilan harus diumumkan melalui pencatatan resmi pada register negara, agar tidak menimbulkan dualisme data. Doktrin ini diperkuat dengan praktik pencatatan pinggir (marginal note) sebagaimana lazim dilakukan oleh pejabat pencatat nikah dalam menindaklanjuti penetapan pengadilan.

 

Dari perspektif teori perlindungan hukum (Satjipto Rahardjo), tindakan memperluas keberlakuan putusan terhadap kedua kutipan akta nikah meskipun permohonan diajukan oleh satu pihak merupakan wujud perlindungan negara terhadap kepastian hukum dan kesatuan data administratif. Sedangkan dari perspektif teori kepastian hukum (Gustav Radbruch), koreksi yang hanya berlaku pada satu kutipan akta nikah akan menimbulkan disharmoni normatif dan ketidakpastian, sehingga doktrin yang benar adalah memperluaskan keberlakuan putusan pada kedua eksemplar kutipan akta nikah.

Redaksi

Recent Posts

Pembuktian Perceraian Berdasarkan Akibat Hukum (Recht Gevolg): Rekonstruksi Kedudukan Saksi dalam Peradilan Agama

DetikNusantara.co.id - Dalam praktik peradilan agama, pembuktian dalam perkara perceraian seringkali menghadapi kendala pada aspek…

4 jam ago

Spektakuler Jelang Selamatan Desa Patemon Kulon, Ajang Voli Berdaster jadi Idola Warga

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id - Sehari jelang selamatan desa berlangsung, Pemerintah Desa Patemon Kulon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo,…

13 jam ago

SK Menkum Dianggap Politis, Ketua AMK Jember: Kami akan Gugat dan Lawan

JEMBER – Turunnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai…

15 jam ago

Bupati Lumajang Buka Pelatihan Kader Lanjut PMII di Pendopo Arya Wiraraja

LUMAJANG,DetikNusantara.co.id – Bupati Lumajang, Indah Amperawati, secara resmi membuka Pelatihan Kader Lanjut (PKL) Pergerakan Mahasiswa…

16 jam ago

Satreskrim Polres Probolinggo Periksa 8 Orang Kasus Ilegal Logging di Gunung Bentar

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id  - Satreskrim Polres Probolinggo, melakukan pemeriksaan terhasap delapan orang atas kasus ilegal logging yang…

18 jam ago

Emil Audero Cedera, Timnas Indonesia Andalkan Nadeo sebagai Kiper Andalan di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

DetikNusantara.co.id  – Nadeo Argawinata dipanggil sebagai kiper tambahan untuk Timnas Indonesia dalam putaran keempat kualifikasi…

20 jam ago