Pertanyaan Umum:
Bagaimana tinjauan hukum dan etika semisal ada seorang Sekretaris Daerah (Sekda) yang secara bersamaan menjabat sebagai Ketua Satgas, Ketua TAPD, dan juga sebagai Ketua Dewan Pengawas di sebuah RSUD?. Sekda tersebut berdalil bahwa tidak ada aturan yang dilanggar. Apakah klaim ini dapat dibenarkan?.
Jawaban:
Secara normatif, pemilik Rumah Sakit (dalam hal ini Kepala Daerah) memang memiliki kewenangan untuk menunjuk unsur pemerintah dalam keanggotaan Dewan Pengawas. Namun, dalih “tidak ada aturan yang dilanggar” adalah pembelaan yang mengabaikan esensi dari Permenkes Nomor 10 Tahun 2014. Berikut detailnya:
1. Pelanggaran Syarat Integritas dan Ketersediaan Waktu
Berdasarkan Pasal 10 huruf a, seorang anggota Dewan Pengawas wajib memiliki dedikasi dan “dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya”. Bagaimana mungkin seorang Sekda yang sudah memikul beban sebagai Ketua TAPD (yang menguras energi dalam penganggaran daerah) dan Ketua Satgas, masih mampu menyediakan “waktu yang cukup” untuk mengawasi RSUD secara internal?. Jabatan Dewas bukan sekadar jabatan administratif atau formalitas untuk tambahan honorarium, melainkan insting pengawasan yang melekat. Rangkap jabatan yang berlebihan ini secara sistemik menciptakan pengabaian tugas akibat keterbatasan waktu (fisik dan pikiran).
2. Potensi Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)
Pasal 10 huruf e dengan tegas mensyaratkan bahwa anggota Dewas “tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penyelenggaraan Rumah Sakit”.
Sebagai Ketua TAPD, Sekda memegang kendali atas alokasi anggaran daerah, termasuk anggaran untuk RSUD. Di sisi lain, sebagai Dewas, ia bertugas menilai dan menyetujui rencana anggaran RSUD. Ini adalah anomali pengawasan. Sekda dalam posisi ini menjadi pihak yang “meminta” anggaran (sebagai Dewas RSUD) sekaligus “penentu” pemberian anggaran (sebagai Ketua TAPD). Check and balances menjadi mati, dan objektivitas pengawasan terhadap kendali mutu serta biaya terancam sirna.
3. Independensi yang Terkebiri
Dewan Pengawas ditegaskan sebagai unit nonstruktural yang bersifat independen. Dengan melekatnya jabatan Sekda (pucuk pimpinan birokrasi daerah) pada posisi Dewas, independensi RSUD terhadap intervensi politik dan birokrasi menjadi sangat rentan. Bukannya menjadi governing body yang objektif, Dewas justru berisiko menjadi alat legitimasi kekuasaan birokrasi di dalam rumah sakit, yang menghambat profesionalisme pelayanan kesehatan.
4. Risiko Pemberhentian Akibat Kelalaian
Jika seorang Dewas karena kesibukannya di jabatan lain terbukti “tidak melaksanakan tugasnya dengan baik”, maka sesuai Pasal 14 ayat (3) huruf a, ia seharusnya diberhentikan oleh pemilik Rumah Sakit.
Pejabat yang meraup banyak jabatan (jabatan borongan) cenderung gagal memberikan perhatian mendalam pada pengawasan teknis non-perumahsakitan. Mempertahankan posisi Dewas di tengah segunung jabatan lainnya bukan hanya soal etika, tapi soal potensi pelanggaran kewajiban menjalankan tugas pengawasan yang diamanatkan undang-undang.
Kesimpulan:
Dalih bahwa “tidak ada aturan yang dilanggar” adalah bentuk pengingkaran terhadap syarat “kapasitas waktu” dan “bebas benturan kepentingan” yang diatur dalam Pasal 10 Permenkes 10/2014. Praktik ini menunjukkan lemahnya komitmen terhadap tata kelola rumah sakit yang baik (good corporate governance). Wallahu a’lam bi ash-shawab.
[A. Mukhoffi, S.H., M.H.]
– Ketua Bid. Hukum, HAM, dan Hubungan Lembaga Negara MPC Pemuda Pancasila Kab. Probolinggo













