Categories: Hukum

Analisis Yuridis atas Penolakan Permohonan Dispensasi Perkawinan dengan Alasan Dapat Diajukan Penetapan Asal-Usul Anak

DETIKNUSANTARA.CO.ID – Penolakan permohonan dispensasi perkawinan dengan dalih bahwa “pemohon dapat mengajukan penetapan asal-usul anak setelahnya” merupakan bentuk penyimpangan tafsir terhadap norma Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Secara hermeneutik, norma tersebut secara eksplisit membuka ruang bagi pengadilan untuk memberikan dispensasi apabila terdapat alasan sangat mendesak yang disertai bukti pendukung yang cukup. Kehamilan calon istri di luar perkawinan justru merupakan kualifikasi paling konkret dan tak terbantahkan dari alasan sangat mendesak yang dimaksud pembentuk undang-undang.

 

Secara teoritik, dispensasi perkawinan tidak dimaksudkan sebagai mekanisme legalisasi praktik perkawinan anak semata, melainkan sebagai instrumentum juris untuk menjembatani ketegangan antara nilai moral, norma sosial, dan kepastian hukum dalam situasi luar biasa yang mengandung potensi ketidakadilan apabila norma umum diberlakukan secara kaku (rigid application of the rule). Oleh karena itu, ketika pengadilan menolak dispensasi dalam situasi kehamilan calon istri, sesungguhnya pengadilan telah gagal menerapkan filosofi hukum menurut Prof. Satjipto Rahardjo, yakni bahwa hukum diciptakan untuk manusia, bukan sebaliknya.

 

Dari aspek teleologis hukum perkawinan, tujuan utama hukum ini adalah mewujudkan keluarga yang sah, harmonis, dan melindungi martabat serta hak anak yang dilahirkan. Jika pengadilan menolak permohonan dispensasi dengan alasan bahwa status anak dapat diperoleh melalui penetapan asal-usul anak, maka secara substantif pengadilan telah mereduksi fungsi hukum dari yang seharusnya preventif-protektif menjadi sekadar kuratif-administratif. Pendekatan demikian tidak hanya bertentangan dengan asas perlindungan anak dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014, tetapi juga menegasikan prinsip keadilan substantif sebagaimana diajarkan Gustav Radbruch, bahwa keadilan harus didahulukan atas kepastian hukum bila keduanya berkonflik.

 

Lebih jauh, dari perspektif doktrin perlindungan hukum terhadap anak yang dikandung, penolakan dispensasi dalam situasi kehamilan calon istri menciptakan legal vacuum terhadap status nasab dan hak keperdataan calon anak. Kondisi ini melahirkan kerentanan sosial, moral, dan administratif yang tidak sejalan dengan paradigma hukum progresif Satjipto Rahardjo yang menempatkan manusia sebagai pusat orientasi hukum. Dengan kata lain, pendekatan pengadilan yang menolak dispensasi justru berpotensi menimbulkan derogasi terhadap nilai kemanusiaan dan keadilan substantif, karena mengabaikan dimensi etik dari kehadiran hukum sebagai sarana perlindungan, bukan sekadar penegakan formalitas.

 

Dengan demikian, secara doktrinal, argumentasi bahwa “nanti dapat diajukan penetapan asal-usul anak” tidak memiliki legitimasi yuridis maupun filosofis untuk dijadikan dasar penolakan dispensasi. Argumentasi tersebut bersifat reduksionis dan formalistik, yang pada akhirnya menafikan fungsi korektif hukum dalam menghadapi keadaan mendesak dan darurat moral.

 

Oleh sebab itu, dari sudut pandang hukum progresif dan keadilan substantif, pengadilan seyogianya memberikan dispensasi perkawinan kepada pasangan yang telah terbukti berada dalam kondisi kehamilan, sebagai manifestasi dari perlindungan hukum terhadap anak sejak dalam kandungan, pemulihan martabat keluarga, dan implementasi prinsip salus populi suprema lex esto, bahwa kesejahteraan manusia adalah hukum tertinggi.

 

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

2 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

2 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago