Categories: Fakta

Apakah ada kewajiban bagi pelaksana eksekusi untuk menyediakan tempat penampungan bagi pihak tereksekusi ???.

SURABAYA, DetikNusantara.co.id – Dalam perspektif hukum acara perdata, eksekusi pada prinsipnya merupakan instrumentum imperii yang dimiliki oleh negara untuk memastikan daya kerja (executoriale kracht) dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Kedudukan eksekusi hanyalah bersifat menjalankan apa yang telah di-dictum-kan dalam amar putusan, tanpa kewenangan menambah atau mengurangi substansi amar tersebut.

Konsekuensinya, apabila putusan pengadilan yang dieksekusi berkaitan dengan pengosongan atau penyerahan objek sengketa, maka tanggung jawab pelaksanaan aparat pengadilan, khususnya juru sita dengan bantuan aparat keamanan, sebatas pada delivery of justice dalam bentuk pengosongan dan penyerahan objek sebagaimana diperintahkan putusan. Tidak terdapat norma positif, baik dalam HIR, RBg, maupun Reglemen Mahkamah Agung, yang mewajibkan pengadilan ataupun pemohon eksekusi untuk menyediakan hunian sementara bagi pihak tereksekusi.

Prinsip nemo plus juris transferre potest quam ipse habet mengajarkan bahwa pengadilan tidak dapat memberikan sesuatu di luar kerangka amar putusan. Penyediaan rumah atau tempat tinggal bagi pihak tereksekusi adalah konsepsi ekstra yuridis yang sama sekali tidak berada dalam horizon kewajiban pengadilan. Tanggung jawab atas keberlanjutan pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk tempat tinggal sementara/tetap, sepenuhnya menjadi beban subjek hukum yang tereksekusi, sebagai akibat yuridis dari kekalahan dalam sengketa perdata.

Dengan demikian, argumentasi yang menuntut kewajiban pengadilan untuk menyediakan tempat tinggal sementara bagi tereksekusi tidak memiliki legitimasi normatif, melainkan hanya bersifat retoris-sosiologis. Dalam tataran legal doctrine, eksekusi merupakan tindakan murni yuridis yang dibatasi oleh amar putusan; segala konsekuensi sosial yang lahir dari eksekusi bukanlah domain tanggung jawab lembaga peradilan, melainkan konsekuensi hukum yang harus ditanggung oleh pihak yang kalah.

Redaksi

Recent Posts

Razia Gabungan Polres Sumenep: Dua Pengunjung Hiburan Malam Positif Narkoba

SUMENEP, Detiknusantara.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan…

13 jam ago

Abdur Rahman Terpilih Aklamasi Pimpin GP Ansor Kraksaan, Siap Rangkul Kader dan Perkuat Peran Keumatan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Konferensi Cabang (Konfercab) IV Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kraksaan yang…

14 jam ago

Puluhan Ribu Peserta Padati Jalan Sehat Kerukunan Kemenag Probolinggo, Peringatan HAB Ke-80 Berlangsung Meriah

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten Probolinggo…

16 jam ago

PLB Minta Audiensi dengan DPRD Banyuwangi Terkait Wifi Ilegal

BANYUWANGI – Maraknya penggunaan jaringan wifi ilegal di berbagai kecamatan di Banyuwangi mendapat sorotan tajam…

17 jam ago

PSSI Lumajang Gelar Seleksi Akbar Akademi PSIL, Bidik Talenta Usia 9-17 Tahun

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Akademi PSIL yang baru berdiri sejak Desember 2024 terus menunjukkan keseriusan dalam…

2 hari ago

Aspirasi Panas Peternak di Banyuwangi: Sonny Danaparamita DPR Diminta Lindungi Plasma Nutfah & Tinjau Ulang Impor Kambing

‎Banyuwangi – Anggota DPR RI Sonny T. Danaparamita menghadiri Kontes Kambing Peranakan Etawa yang digelar…

2 hari ago