Categories: Fakta

Apakah ada kewajiban bagi pelaksana eksekusi untuk menyediakan tempat penampungan bagi pihak tereksekusi ???.

SURABAYA, DetikNusantara.co.id – Dalam perspektif hukum acara perdata, eksekusi pada prinsipnya merupakan instrumentum imperii yang dimiliki oleh negara untuk memastikan daya kerja (executoriale kracht) dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Kedudukan eksekusi hanyalah bersifat menjalankan apa yang telah di-dictum-kan dalam amar putusan, tanpa kewenangan menambah atau mengurangi substansi amar tersebut.

Konsekuensinya, apabila putusan pengadilan yang dieksekusi berkaitan dengan pengosongan atau penyerahan objek sengketa, maka tanggung jawab pelaksanaan aparat pengadilan, khususnya juru sita dengan bantuan aparat keamanan, sebatas pada delivery of justice dalam bentuk pengosongan dan penyerahan objek sebagaimana diperintahkan putusan. Tidak terdapat norma positif, baik dalam HIR, RBg, maupun Reglemen Mahkamah Agung, yang mewajibkan pengadilan ataupun pemohon eksekusi untuk menyediakan hunian sementara bagi pihak tereksekusi.

Prinsip nemo plus juris transferre potest quam ipse habet mengajarkan bahwa pengadilan tidak dapat memberikan sesuatu di luar kerangka amar putusan. Penyediaan rumah atau tempat tinggal bagi pihak tereksekusi adalah konsepsi ekstra yuridis yang sama sekali tidak berada dalam horizon kewajiban pengadilan. Tanggung jawab atas keberlanjutan pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk tempat tinggal sementara/tetap, sepenuhnya menjadi beban subjek hukum yang tereksekusi, sebagai akibat yuridis dari kekalahan dalam sengketa perdata.

Dengan demikian, argumentasi yang menuntut kewajiban pengadilan untuk menyediakan tempat tinggal sementara bagi tereksekusi tidak memiliki legitimasi normatif, melainkan hanya bersifat retoris-sosiologis. Dalam tataran legal doctrine, eksekusi merupakan tindakan murni yuridis yang dibatasi oleh amar putusan; segala konsekuensi sosial yang lahir dari eksekusi bukanlah domain tanggung jawab lembaga peradilan, melainkan konsekuensi hukum yang harus ditanggung oleh pihak yang kalah.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Gawat! Nelayan Sampang Madura Turun ke Laut, Tagih Janji Petronas Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar

SAMPANG,Detiknusantara.co.id Seluruh nelayan Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, kembali turun ke laut menolak…

1 jam ago

Kata Wamenperin Faisol Riza, Media Siber Probolinggo Harus Jadi Ujung Tombak Demokrasi

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Wakil Menteri Perindustrian Republik Indonesia, Faisol Riza, menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas…

2 jam ago

Maraknya Keracunan Massal Gegara MBG, Prabowo: MBG jangan Dipolitisasi

JAKARTA,DetikNusantara.co.id – Presiden Prabowo Subianto, mengimbau agar kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak…

2 jam ago

SUV Mazda EZ-60 Mobil Mewah Kekinian  Resmi Diluncurkan dengan Harga Rp281 Juta

DetikNusantara.co.id – Pabrikan otomotif Mazda resmi meluncurkan mobil SUV EZ-60 dengan harga resmi antara 119.900…

2 jam ago

5 Tanda Ini adalah Pasangan Kurang Effort saat Berhubungan

DetikNusantara.co.id – Hubungan yang sehat tercipta karena ada usaha atau effort dari kedua belah pihak.…

3 jam ago

Apakah Pelaku Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Dapat Dijerat Pasal 372 KUHP ataukah Hanya Pasal 36 UU Jaminan Fidusia

DetikNusantara.co.id - Permasalahan mengenai dapat atau tidaknya pelaku pengalihan objek jaminan fidusia dijerat dengan Pasal…

3 jam ago