Categories: Fakta

Apakah ada kewajiban bagi pelaksana eksekusi untuk menyediakan tempat penampungan bagi pihak tereksekusi ???.

SURABAYA, DetikNusantara.co.id – Dalam perspektif hukum acara perdata, eksekusi pada prinsipnya merupakan instrumentum imperii yang dimiliki oleh negara untuk memastikan daya kerja (executoriale kracht) dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Kedudukan eksekusi hanyalah bersifat menjalankan apa yang telah di-dictum-kan dalam amar putusan, tanpa kewenangan menambah atau mengurangi substansi amar tersebut.

Konsekuensinya, apabila putusan pengadilan yang dieksekusi berkaitan dengan pengosongan atau penyerahan objek sengketa, maka tanggung jawab pelaksanaan aparat pengadilan, khususnya juru sita dengan bantuan aparat keamanan, sebatas pada delivery of justice dalam bentuk pengosongan dan penyerahan objek sebagaimana diperintahkan putusan. Tidak terdapat norma positif, baik dalam HIR, RBg, maupun Reglemen Mahkamah Agung, yang mewajibkan pengadilan ataupun pemohon eksekusi untuk menyediakan hunian sementara bagi pihak tereksekusi.

Prinsip nemo plus juris transferre potest quam ipse habet mengajarkan bahwa pengadilan tidak dapat memberikan sesuatu di luar kerangka amar putusan. Penyediaan rumah atau tempat tinggal bagi pihak tereksekusi adalah konsepsi ekstra yuridis yang sama sekali tidak berada dalam horizon kewajiban pengadilan. Tanggung jawab atas keberlanjutan pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk tempat tinggal sementara/tetap, sepenuhnya menjadi beban subjek hukum yang tereksekusi, sebagai akibat yuridis dari kekalahan dalam sengketa perdata.

Dengan demikian, argumentasi yang menuntut kewajiban pengadilan untuk menyediakan tempat tinggal sementara bagi tereksekusi tidak memiliki legitimasi normatif, melainkan hanya bersifat retoris-sosiologis. Dalam tataran legal doctrine, eksekusi merupakan tindakan murni yuridis yang dibatasi oleh amar putusan; segala konsekuensi sosial yang lahir dari eksekusi bukanlah domain tanggung jawab lembaga peradilan, melainkan konsekuensi hukum yang harus ditanggung oleh pihak yang kalah.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago