PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Bakso Pandawa di Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang selama ini telah dikenal khalayak dan ramai dari pengunjung atau pembeli setiap hari ternyata masih memiliki tunggakan pajak yang cukup besar.
Restoran bakso yang memiliki banyak cabang itu tersandung masalah tunggakan pajak daerah senilai Rp550 juta untuk tahun fiskal 2024. Hingga kini, kewajiban pembayaran tersebut belum juga dipenuhi.
Tunggakan ini dihitung sebesar 10 persen dari total omzet tahunan restoran tersebut. Berdasarkan data, omzet Bakso Pandawa yang berlokasi di lingkungan Diva Swalayan mencapai Rp5,5 miliar sepanjang tahun 2024, sehingga kewajiban pajaknya mencapai Rp550 juta.
Mochamad Idris, Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kabupaten Probolinggo, membenarkan adanya tunggakan pajak daerah dari Bakso Pandawa Kraksaan tersebut.
“Saat ini masih dilakukan verifikasi dan pemeriksaan pajak atas nilai yang tertera. Angka tersebut sudah berdasarkan temuan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” jelas Idris.
Idris juga menambahkan penjelasan terkait teknis pemungutan pajak daerah untuk restoran. Ia mengatakan, pajak restoran yang tertera di nota tidak harus selalu exclude (dipungut dari pembeli).
Jika pajak tidak dipungut langsung dari pembeli, maka akan dipotong langsung dari omzet penjualan pelaku usaha.
“Sejak kemarin kami sudah melakukan pendekatan untuk pemasangan alat rekam transaksi. Kami akan terus tagih karena ini merupakan piutang daerah,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Bakso Pandawa yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan