Jember – Sebanyak 1.000 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan kepada warga Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh anggota DPR RI Komisi II Fraksi PKB, Muhammad Khozin, bersama Bupati Jember Muhammad Fawait dan Kepala Kantor Pertanahan Jember, Ghilman Afifudin.
Dalam sambutannya, Khozin menegaskan bahwa program PTSL bukan sekadar urusan administrasi pertanahan, melainkan langkah nyata pemerintah untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“PTSL ini adalah bentuk kehadiran negara di tengah rakyat. Bukan hanya soal legalitas tanah, tapi bagaimana masyarakat desa bisa tenang, adil, dan sejahtera karena kepemilikan tanahnya diakui secara hukum,” ujar Khozin di sela penyerahan sertifikat, Senin (7/10).
Khozin juga menyoroti keberhasilan Desa Karangharjo sebagai salah satu desa dengan jumlah bidang tanah tersertifikasi terbanyak di Kabupaten Jember. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah desa, kecamatan, dan kantor pertanahan.
“Kunci suksesnya adalah kolaborasi. Pemerintah desa, kecamatan, dan BPN bekerja sama dengan baik, hasilnya bisa kita lihat hari ini,” tambahnya.
Politisi PKB asal Jember itu juga mengingatkan warga untuk menjaga sertifikat tanah dengan baik karena dokumen tersebut menjadi simbol legalitas dan keamanan hak atas tanah, sekaligus memberi “ketenangan pikiran” bagi pemiliknya.
Sementara itu, Bupati Jember Muhammad Fawait menilai program PTSL membawa dampak ekonomi yang besar bagi desa. Sertifikat tanah, kata dia, bukan hanya bukti kepemilikan, tapi juga bisa menjadi modal produktif bagi masyarakat.
“Dengan sertifikat, tanah punya nilai ekonomi. Bisa dimanfaatkan untuk usaha, diwariskan, atau dijaminkan. Ini bukti nyata penguatan ekonomi desa,” kata Fawait.
Melalui pembagian 1.000 sertifikat ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas tanah serta lebih mudah mengakses program ekonomi produktif di pedesaan. (r1ck)