PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Seorang pria berinisial AS (49), warga Lumbang, Kabupaten Probolinggo, kini berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo. Ia ditangkap setelah diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Tersangka sempat diamankan oleh warga setempat sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pelaku, yang memiliki hubungan kekerabatan dengan korban, menjemput korban dengan menggunakan kendaraan pribadinya. Di tengah perjalanan, AS menghentikan kendaraannya di sebuah pos dan diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa membenarkan adanya kejadian tersebut. “Antara korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga. Korban dijemput dari rumahnya menggunakan sepeda motor oleh pelaku, sebelum kemudian tindak pidana itu terjadi,” ungkap Kasatreskrim.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku diduga mengancam korban. Kendati demikian, korban memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa pilu tersebut kepada pihak keluarganya.
Mendapatkan laporan dari keluarga korban, Polres Probolinggo bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Anshori