Berita

Belum Bayar Ganti Rugi Rumpon Rp6 Miliar, Nelayan Banyuates Desak Proyek Pasar Ikan Petronas Dihentikan

×

Belum Bayar Ganti Rugi Rumpon Rp6 Miliar, Nelayan Banyuates Desak Proyek Pasar Ikan Petronas Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SAMPANG, Detiknusantara.co.id – Gelombang penolakan terhadap pembangunan Pasar Ikan yang didanai melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) Petronas terus disuarakan oleh para nelayan di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Penolakan tegas ini salah satunya disampaikan oleh perwakilan nelayan Desa Masaran, Mashudi dan Muhammad.

Keduanya menyatakan keberatan atas kelanjutan proyek tersebut lantaran pihak Petronas dinilai belum menuntaskan kewajiban pembayaran ganti rugi rumpon nelayan tahun 2024. Nilai ganti rugi yang dituntut mencapai Rp6 miliar untuk wilayah Kecamatan Banyuates.

Menurut para nelayan, kerusakan rumpon akibat aktivitas perusahaan migas tersebut telah berdampak serius terhadap pendapatan dan mata pencaharian mereka. Oleh karena itu, pembangunan fisik pasar dinilai melukai rasa keadilan jika hak-hak dasar nelayan belum dipenuhi.

“Kami meminta kontraktor menghentikan sementara pekerjaan ini. Petronas masih memiliki kewajiban membayar ganti rugi rumpon nelayan Banyuates sebesar Rp6 miliar. Silakan selesaikan dulu pembayarannya, baru proyek ini dilanjutkan,” tegas Mashudi, Jumat (26/12/2025).

Mashudi mengklarifikasi bahwa pada dasarnya nelayan tidak anti-pembangunan. Namun, mereka menuntut penyelesaian hak terlebih dahulu guna menghindari ketimpangan sosial dan potensi konflik yang berkepanjangan di tengah masyarakat.

Ia juga memperingatkan, apabila aspirasi ini terus diabaikan, Persatuan Nelayan Banyuates siap mengambil langkah lebih jauh, mulai dari audiensi hingga aksi demonstrasi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.

“Setelah tahun baru, kami siap turun ke jalan untuk menggelar aksi dan audiensi,” ujarnya memberikan peringatan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sampang, Kustantinah, belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan pembangunan Pasar Ikan tersebut meski telah dihubungi untuk konfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *