PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Rencana eksekusi sengketa tanah di Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, akhirnya diputuskan ditunda. Penundaan eksekusi ini diakukan setelah terjadi ketegangan antara massa dengan aparat kepolisian di lokasi, serta mempertimbangkan aspek keamanan dan kemanusiaan, Kamis (25/9/2025).
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, yang hadir di lokasi, menegaskan bahwa penundaan ini bukan berarti eksekusi dibatalkan. Ia menekankan bahwa keputusan hukum yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) wajib dilaksanakan, namun tetap harus mengedepankan hak-hak kemanusiaan.
“Sebenarnya eksekusi hari ini bukan dibatalkan secara hukum. Karena keputusan untuk eksekusi itu sudah inkrah. Siapapun di Indonesia ini harus taat hukum. Tapi kami dari Komisi I datang ke sini karena melihat ada sisi-sisi kemanusiaan yang harus dibela,” ujar Muchlis.
Muchlis menambahkan, pihaknya bersama Polres Probolinggo, Panitera PN Kraksaan, dan pihak terkait telah melakukan negosiasi untuk mencari titik temu. Ia berharap eksekusi ke depan dapat disiapkan lebih matang agar tidak menimbulkan kerugian baru bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan perkara.
“Kami bukan menentang hukum, tapi berdiri atas dasar membela hak-hak kemanusiaan. Mereka kalah secara hukum, tapi hak kemanusiaannya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, termasuk aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sementara itu, pihak termohon eksekusi melalui kuasa hukumnya, Prayuda Rudy Nurcahya, menilai penetapan batas tanah yang menjadi objek eksekusi masih bermasalah. Ia meminta Ketua PN Kraksaanturun langsung ke lokasi untuk memastikan batas-batas lahan demi mencegah eksekusi yang keliru.
“Kami inginnya Ketua Pengadilan ‘melek,’ harus melihat batas yang benar. Kalau batas salah bagaimana? Yang mau dieksekusi itu sekitar 440-an meter, tapi batas yang ditunjukkan keliru. Masa rumah warga lain ikut dieksekusi juga? Itu kan tidak adil,” jelas Prayuda.
Ia juga menyoroti kondisi di lapangan yang sempat memanas hingga terjadi aksi dorong-dorongan antara massa dan aparat. Menurutnya, eksekusi harus dilakukan secara tertib dengan memperhatikan asas hukum yang benar.
“Saya tidak pernah menghalangi eksekusi, negara ini sudah punya hukum. Tapi kalau keliru, bagaimana? Mari belajar asas hukum non-executable (non-executory). Vox Populi Vox Dei, suara rakyat adalah suara Tuhan,” tandasnya.
Dari pihak pengadilan, Panitera PN Kraksaan, I Nyoman Sudarsana, memastikan bahwa eksekusi atas putusan yang sudah inkrah tersebut tetap akan dilaksanakan.
“Karena ini sudah memiliki keputusan hukum tetap atau inkrah, sehingga harus tetap dilaksanakan. Namun karena alasan keamanan maka eksekusi ditunda, bukan dibatalkan,” ungkap Sudarsana.
Dengan penundaan ini, DPRD Probolinggo mendorong agar semua pihak, baik pemohon maupun termohon, dapat duduk bersama sebelum pelaksanaan eksekusi untuk mencegah gejolak lebih lanjut di masyarakat.