SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Pesantren, yang seharusnya menjadi ruang suci tempat adab, spiritualitas, dan ketenangan jiwa ditanamkan, kini kembali tercoreng. Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pengasuh mencuat di Pulau Kangean, Sumenep. Lebih dari 15 anak diduga menjadi korban seorang ustaz berinisial SN, yang ironisnya diamanahkan untuk mendidik, bukan melukai.
Kasus ini menjadi sorotan tajam bagi Safiudin, Pemerhati Pendidikan dan Advokasi Perlindungan Anak & Perempuan Sumenep. Menurutnya, insiden ini bukan satu-satunya. Budaya diam, relasi kuasa yang timpang, serta minimnya edukasi seksual di lingkungan pesantren menjadikan lembaga pendidikan ini rentan terhadap kekerasan.
“Ketika otoritas keagamaan tidak bisa dikritik, keberanian untuk bersuara lenyap. Seperti kata Foucault, pengetahuan dan kuasa kerap menciptakan dominasi yang senyap—terlebih di ruang yang dibalut simbol agama,” ujar Safiudin.
Seringkali, simbol agama dijadikan tameng untuk membungkam korban. Mereka terpaksa diam karena stigma dan tekanan sosial, sementara pelaku berlindung di balik sorban dan ayat-ayat suci. Padahal, seperti yang ditegaskan oleh Prof. Musdah Mulia, tidak ada ajaran agama yang membenarkan kekerasan, apalagi terhadap anak-anak.
Kekerasan terus berulang karena banyak pihak lebih sibuk menjaga citra lembaga daripada menyelamatkan korban. Sudah saatnya untuk bersuara, bukan untuk mencoreng nama baik pesantren, melainkan untuk membersihkannya dari tindakan keji yang jelas-jelas mengkhianati nilai-nilai ilahiah.
Safiudin menggarisbawahi beberapa langkah konkret yang harus segera diimplementasikan untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan memulihkan kepercayaan publik:
“Kita tidak boleh membiarkan ruang adab berubah jadi ladang luka. Santri adalah amanah bangsa—mereka berhak atas lingkungan yang aman dan memerdekakan,” tegas Safiudin.
“Pendidikan sejati adalah yang membebaskan, bukan yang membelenggu,” tambahnya.
Kini saatnya perubahan struktural. Agar pesantren dapat kembali menjadi ruang yang menumbuhkan, bukan yang menakutkan, dan mengembalikan citranya sebagai benteng moral dan pendidikan yang sejati.
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…