BeritaPemerintahan

Dana Desa Karanganyar Diduga Bermasalah, LSM Libas88 Endus Aroma Korupsi dan Nepotisme di Pemerintahan Desa

346
×

Dana Desa Karanganyar Diduga Bermasalah, LSM Libas88 Endus Aroma Korupsi dan Nepotisme di Pemerintahan Desa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.idPengelolaan Dana Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, kini menjadi sorotan tajam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Libas88 Probolinggo Raya.LSM ini menduga kuat adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa, bahkan mencurigai adanya praktik nepotisme di tubuh pemerintahan desa, di mana sebagian besar pejabat diduga memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa.

Kecurigaan ini semakin menguat setelah pemberitaan DetikNusantara.co.id sebelumnya, yang mengungkap realisasi penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karanganyar sebesar Rp505.000.000. Namun, pengurus BUMDes dilaporkan hanya menerima Rp10.000.000. Selain itu, perubahan direktur BUMDes yang tidak diketahui oleh Sekretaris Desa (Sekdes) menambah daftar kejanggalan yang menimbulkan pertanyaan besar bagi LSM Libas88 Probolinggo Raya.

Ketua Libas88 Probolinggo Raya,M Muhyidin Eviny, menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang ada, Pemerintah Desa Karanganyar patut diduga melakukan tindakan korupsi. Pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera melakukan investigasi mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti. Bukti-bukti ini nantinya akan menjadi dasar pelaporan ke Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Berdasarkan informasi tersebut, kami akan segera melakukan investigasi sebagai bahan untuk pelaporan ke pihak APH,” tegas Muhyidin.

Selain dugaan penyelewengan dana, Muhyidin juga menyoroti informasi terkait struktur pejabat di lingkungan Pemerintah Desa Karanganyar yang didominasi oleh lingkaran keluarga Kepala Desa. Hal ini dikhawatirkan dapat membuka celah terjadinya praktik nepotisme dan korupsi, yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penjaringan serta pengangkatan perangkat desa.

“Keberadaan keluarga Kepala Desa dalam struktur pemerintahan dapat memberikan peluang terjadinya praktik tersebut, sehingga perlu diwaspadai,” pungkasnya, menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *