Categories: BeritaPemerintahan

Dana Desa Karanganyar Diduga Bermasalah, LSM Libas88 Endus Aroma Korupsi dan Nepotisme di Pemerintahan Desa

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.idPengelolaan Dana Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, kini menjadi sorotan tajam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Libas88 Probolinggo Raya.LSM ini menduga kuat adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa, bahkan mencurigai adanya praktik nepotisme di tubuh pemerintahan desa, di mana sebagian besar pejabat diduga memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa.

Kecurigaan ini semakin menguat setelah pemberitaan DetikNusantara.co.id sebelumnya, yang mengungkap realisasi penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karanganyar sebesar Rp505.000.000. Namun, pengurus BUMDes dilaporkan hanya menerima Rp10.000.000. Selain itu, perubahan direktur BUMDes yang tidak diketahui oleh Sekretaris Desa (Sekdes) menambah daftar kejanggalan yang menimbulkan pertanyaan besar bagi LSM Libas88 Probolinggo Raya.

Ketua Libas88 Probolinggo Raya,M Muhyidin Eviny, menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang ada, Pemerintah Desa Karanganyar patut diduga melakukan tindakan korupsi. Pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera melakukan investigasi mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti. Bukti-bukti ini nantinya akan menjadi dasar pelaporan ke Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Berdasarkan informasi tersebut, kami akan segera melakukan investigasi sebagai bahan untuk pelaporan ke pihak APH,” tegas Muhyidin.

Selain dugaan penyelewengan dana, Muhyidin juga menyoroti informasi terkait struktur pejabat di lingkungan Pemerintah Desa Karanganyar yang didominasi oleh lingkaran keluarga Kepala Desa. Hal ini dikhawatirkan dapat membuka celah terjadinya praktik nepotisme dan korupsi, yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penjaringan serta pengangkatan perangkat desa.

“Keberadaan keluarga Kepala Desa dalam struktur pemerintahan dapat memberikan peluang terjadinya praktik tersebut, sehingga perlu diwaspadai,” pungkasnya, menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago