DETIKNUSANTARA.CO.ID – Stadion Gelora Merdeka merupakan aset strategis milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang secara yuridis berada di bawah kewenangan penuh pemerintah daerah. Status kepemilikan ini meniscayakan bahwa pengelolaan, pemanfaatan, serta pengaturan kawasan stadion harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum administrasi negara, khususnya asas legalitas, akuntabilitas, dan kepentingan umum. Namun, pengakuan terhadap kewenangan negara atas aset publik tidak dapat dimaknai secara sempit sebagai dominasi absolut yang menafikan realitas sosial-ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sekitar aset tersebut, termasuk para pedagang kaki lima (PKL).
Dalam konteks ini, keberadaan PKL di kawasan Stadion Gelora Merdeka bukanlah sekadar fenomena informal yang berdiri di luar sistem, melainkan bagian dari dinamika ekonomi kerakyatan yang tumbuh sebagai respons atas keterbatasan lapangan kerja formal dan kebutuhan masyarakat akan akses ekonomi yang inklusif. Oleh karena itu, pembentukan paguyuban PKL sebagai wadah kolektif merupakan manifestasi rasional dari kebutuhan akan pengorganisasian diri (self-organization) dalam kerangka masyarakat sipil (civil society).
Secara normatif, tidak terdapat satu pun ketentuan hukum yang melarang warga negara, termasuk PKL, untuk membentuk paguyuban atau asosiasi sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan. Bahkan, dalam perspektif konstitusional, hak untuk berserikat dan berkumpul dijamin secara eksplisit oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian, paguyuban PKL bukanlah entitas ilegal, melainkan perwujudan hak dasar warga negara yang sah dan dilindungi konstitusi.
Lebih jauh, paguyuban PKL memiliki fungsi strategis dalam menciptakan keteraturan sosial di ruang publik. Alih-alih memandang PKL sebagai sumber masalah tata kota, pendekatan akademik kontemporer justru menekankan pentingnya kelembagaan komunitas informal sebagai instrumen pengendalian internal. Paguyuban memungkinkan adanya pengaturan jam operasional, zonasi internal, standar kebersihan, hingga mekanisme penyelesaian konflik secara non-represif. Dalam hal ini, paguyuban berperan sebagai buffer institution yang menjembatani kepentingan negara dan kebutuhan masyarakat.
Dari sudut pandang teori tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), keberadaan paguyuban PKL justru sejalan dengan prinsip partisipasi, inklusivitas, dan responsivitas. Pemerintah daerah tidak mungkin menjalankan fungsi pengelolaan kawasan publik secara efektif tanpa melibatkan aktor-aktor yang secara faktual berada dan beraktivitas di dalamnya. Paguyuban menyediakan kanal komunikasi yang terstruktur sehingga dialog antara pemerintah dan PKL dapat berlangsung secara kolektif, terukur, dan berkelanjutan, bukan sporadis dan konfrontatif.
Dalam praktik kebijakan publik, ketiadaan paguyuban justru berpotensi menimbulkan fragmentasi kepentingan, resistensi individual, dan konflik horizontal. Sebaliknya, dengan adanya paguyuban, pemerintah daerah memiliki mitra sosial (social partner) yang dapat diajak berunding, diberikan sosialisasi kebijakan, serta dilibatkan dalam perumusan solusi bersama. Hal ini sejalan dengan pendekatan collaborative governance yang menempatkan negara bukan sebagai penguasa tunggal, melainkan sebagai fasilitator kepentingan publik.
Perlu ditegaskan pula bahwa keberadaan paguyuban PKL tidak serta-merta menggeser atau mengurangi kewenangan Pemkab atas Stadion Gelora Merdeka. Paguyuban bukanlah pengelola aset, bukan pula pemegang hak atas tanah atau bangunan. Posisi paguyuban adalah sebagai wadah representatif kepentingan ekonomi warga yang beraktivitas di kawasan tersebut. Dengan demikian, argumentasi yang memosisikan paguyuban sebagai ancaman terhadap otoritas pemerintah daerah merupakan bentuk kekeliruan konseptual yang tidak berdasar secara akademik maupun yuridis.
Dalam perspektif keadilan sosial, pengakuan terhadap paguyuban PKL juga merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap kelompok rentan secara ekonomi. PKL sering kali berada pada posisi tawar yang lemah dalam relasi dengan kekuasaan. Tanpa organisasi, suara mereka mudah terpinggirkan, aspirasi mereka tercecer, dan kepentingan mereka rentan diabaikan. Paguyuban berfungsi sebagai alat konsolidasi kepentingan yang memungkinkan PKL bernegosiasi secara lebih setara dengan pemerintah.
Lebih dari itu, keberadaan paguyuban juga berkontribusi pada stabilitas sosial. Pengelolaan PKL secara represif tanpa dialog cenderung melahirkan ketegangan, perlawanan laten, bahkan konflik terbuka. Sebaliknya, pendekatan yang mengakui paguyuban sebagai mitra dialog menciptakan rasa memiliki (sense of belonging) terhadap kebijakan publik. PKL tidak lagi diposisikan sebagai objek penertiban semata, melainkan sebagai subjek pembangunan yang memiliki tanggung jawab sosial.
Dari sudut pandang sosiologi hukum, hukum yang efektif bukanlah hukum yang semata-mata dipaksakan dari atas, melainkan hukum yang beresonansi dengan struktur sosial masyarakat. Paguyuban PKL menjadi medium penting untuk mentransformasikan norma hukum formal ke dalam praktik sosial sehari-hari. Melalui paguyuban, aturan pemerintah dapat disosialisasikan, dipahami, dan diinternalisasi secara kolektif, sehingga kepatuhan hukum tumbuh dari kesadaran, bukan ketakutan.
Dengan demikian, membela paguyuban PKL bukanlah sikap anti-pemerintah, melainkan justru bentuk dukungan terhadap tata kelola daerah yang lebih demokratis, berkeadilan, dan berkelanjutan. Pemerintah daerah tetap memegang otoritas penuh atas aset Stadion Gelora Merdeka, namun pengelolaan yang bijaksana menuntut keterlibatan aktif masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
Kesimpulannya, paguyuban PKL merupakan entitas sosial yang sah secara konstitusional, fungsional secara tata kelola, dan relevan secara keadilan sosial. Keberadaannya tidak bertentangan dengan kewenangan Pemkab, melainkan melengkapi kapasitas negara dalam mengelola ruang publik secara humanis dan partisipatoris. Dalam kerangka pembangunan daerah yang modern dan inklusif, paguyuban PKL patut dipandang bukan sebagai masalah, melainkan sebagai bagian dari solusi.
[A. MUKHOFFI, S.H., M.H.]
– Ketua Bid. Hukum, HAM, & Hubungan Lembaga Negara MPC Pemuda Pancasila Kab. Probolinggo
– Ketua LPBH PCNU Kraksaan













