Peristiwa

Diduga belum Kantongi Izin, Gedung Tua di Kawasan Cagar Budaya Jakbar Dibongkar

6
×

Diduga belum Kantongi Izin, Gedung Tua di Kawasan Cagar Budaya Jakbar Dibongkar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA,DetikNusantara.co.id – Gedung tua di kawasan Cagar Budaya di Jalan Roa Malaka Utara No.38 A, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, dilakukan pembongkaran karena perizinannya.

Kawasan Cagar Budaya sendiri berada dalam perlindungan Undang-Undang Cagar Budaya No.11 Tahun 2010 di tambah Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2022, tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Tentunya Dinas Konservasi dan Cagar Budaya harus melakukan pengawasan rutin terhadap gedung-gedung tua yang berada di wilayahnya.

Apakah pembongkaran gedung tua yang sedang berlangsung di Jalan Roa Malaka Utara 38 A, sudah mengantongi izin?.

Saat pembongkaran yang berlangsung pada Kamis 31 Juli 2025, pihak pemilik sedang tidak ada di lokasi, itu disampaikan oleh Chaerul, selqku mandor bangunan tersebut.

Chaerul mengatakan, pemilik bangunan adalah Irwan, sementara ia tidak berada di lokasi, nanti akan disampaikan terkait kedatangan wwak media.

Saat ditanya terkait perizinan bongkar, apakah sudah dilengkapi atau belum, Chaerul menjelaskan, bahwa semua perizinan dilakukan oleh Irwan, selaku pemilik bangunan.

“Soal izin pemilik bangunan yang mengetahuinya,” cetus Chaerul.

Sebelumnya, awak media sudah mendapatkan keterangan dari Galuh, jika Konservasi Cagar Budaya bagi siapapun yang hendak membongkar, merubah bangunan yang berada dalam kawasan Cagar Budaya, harus melakukan perizinan yang benar.

“Dinas Cagar Budaya harus ketat dan hati-hati dalam memberikan perizinan terkait pembongkaran dan pembangunan di zona kawasan Cagar Budaya,” ungkap dia.

Galuh mengatakan, Undang-undang perlindungan Cagar Budaya sudah sangat jelas melarang bagi siapapun yang membongkar, merubah bangunan yang di duga telah terdaftar dalam perlindungan Undang-undang Cagar Budaya, untuk itu Dinas Cagar Budaya harus bisa menerapkannya.

Galuh menambhakan, bagi masyarakat atau oknum terkait yang kedapatan melakukan pelanggaran tentang pelanggaran Undang-Undang perlindungan Cagar Budaya, dapat di kenakan pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *