PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dalam upaya serius mewujudkan target “Zero Over Dimension Over Load (ODOL)” di Kabupaten Probolinggo pada tahun 2025, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi intensif. Kegiatan ini dilaksanakan di garasi PT. Graha Sehat Lestari (GSL) di Jalan Panglima Sudirman, Kraksaan, pada Selasa (10/6/2025).
Sosialisasi “Zero ODOL” ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor AJ.502/12/16/DRJD/2025 tentang “Road To Zero ODOL” atau Menuju Zero ODOL.
Acara edukatif ini dihadiri oleh 10 perwakilan pengemudi truk, 2 montir, dan Pimpinan Safety PT GSL Kraksaan. Mereka mendapatkan panduan komprehensif dari narasumber yang terdiri dari penguji UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Probolinggo, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Probolinggo, dan Jasa Raharja Probolinggo.
Para narasumber dari UPT Pengujian Kendaraan Bermotor memberikan materi penting mengenai cara mengemudi yang benar, teknik pemuatan barang sesuai standar, hingga ketentuan ukuran dan dimensi kendaraan yang berlaku. Sementara itu, Satlantas Polres Probolinggo berfokus pada edukasi kelengkapan dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tak ketinggalan, Jasa Raharja menyampaikan informasi krusial seputar asuransi kecelakaan lalu lintas.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Probolinggo, Sukito, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan utama untuk menciptakan kesadaran di kalangan pemilik dan pengemudi kendaraan, serta mencegah pelanggaran ODOL di masa mendatang. Selain itu, kegiatan ini juga memberikan edukasi mendalam kepada perusahaan angkutan barang agar senantiasa mematuhi regulasi terkait batas dimensi dan berat kendaraan.
“Kami memilih PT GSL Kraksaan karena merupakan salah satu perusahaan angkutan barang yang berdomisili dan beroperasi di wilayah Kabupaten Probolinggo. Dengan sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh kendaraan operasional mereka sesuai regulasi,” ujar Sukito.
Dalam sosialisasi tersebut, ditekankan pula pentingnya pengujian kendaraan secara berkala sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2014 dan Permenhub Nomor 72 Tahun 2019 mengenai batas dimensi dan muatan kendaraan barang.
“Selain edukasi teknis, kami juga menekankan pentingnya peran pengemudi dan montir dalam menjaga keselamatan operasional armada. Mereka harus memahami dimensi kendaraan yang sesuai agar tidak terjadi pelanggaran ODOL,” jelas Sukito.
Sukito menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal sebelum dilakukan tindakan hukum terhadap kendaraan yang melanggar over dimensi dan over muatan. “Untuk bulan ini kami fokus pada edukasi dan sosialisasi. Namun bulan depan, kami akan mulai melakukan penindakan di lapangan,” tegasnya.
Komitmen untuk mewujudkan Kabupaten Probolinggo “Zero ODOL” dengan target percepatan tahun 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan jalan, mengurangi kerusakan infrastruktur, dan meningkatkan efisiensi logistik.